Langsa | Jurnal Intenvigasi Mabes.com
Sejumlah pegawai dinas Kebersihan Kota Langsa yang diperkirakan sekitar 400 an orang protes karena mereka tidak diusulkan menjadi pegawai PPPK. Hal tersebut disampaikan langsung kepada Chaidir Toweren ketua Persatuan Wartawan Langsa (Perwal) Senin (23/4/2024), di salah satu kafe di kota Langsa.
“Dari seluruh karyawan dinas kebersihan berjumlah 400 orang dan hanya 7 orang yang di usulkan menjadi pegawai PPPK. Hal ini lah yang membuat kami merasa sedih, karena sebelumnya kepala dinas sudah menyampaikan kepada kami seluruh karyawan, bahwa untuk tenaga petugas kebersihan tidak bisa meminta menjadi pegawai PPPK, malah dijadikan pegawai orsosing,” ujarnya kepada Ketua Perwal yang didampingi beberapa pengurus harian.
Pada dasarnya kami sudah menerima fakta tersebut bahwasanya kalau memang secara aturan petugas kebersihan tidak di usulkan dikarenakan sistem di kementerian, hanya kami sebagai orang bodoh ini bang bertanya kenapa sebelumnya ada yang bisa bahkan jadi PNS lagi, dan kenapa di daerah lain bisa. Semua itu bisa tinggal kebijakan kepala daerah, apalagi kami sebagai petugas kebersihan kota Langsa sudah berjuang berulang kali menjadikan kota Langsa meraih Adipura, mana reward buat kami, harapnya dengan penuh semangat.
Dirinya menambahkan, kalau pada sistem tidak terbaca saat di input kan ada pilihan katagori lain, kalaupun kami hanya petugas kebersihan, pada dasarnya kami juga tidak gaptek-gaptek kali lah, kita bisa melihat fakta saat penginputan data ASN di E-kinerja, disana ada pengisian jabatan, banyak yang mengisi jabatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan jabatan yang di emban, apalagi jabatan yang diisi berpengaruh terhadap gret ASN, sehingga bila gret tinggi penghasilan juga tinggi kenapa bisa. Contoh kedua, petugas pengamanan juga tidak bisa di angkat menjadi Pegawai PPPK tapi kenapa Satpol-PP dan WH yang mereka juga memiliki ganji hampir sama seperti kami bisa di usulkan menjadi pegawai PPPK.
Setelah menerima keluhan dari pegawai dinas kebersihan kota Langsa, ketua Perwal mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas BKPSDM kota Langsa Dewi Nursanti, SH MH melalui telepon selulernya, terkait permasalahan tidak masuknya seluruh pegawai dinas kebersihan kota Langsa menjadi pegawai PPPK.
“Aturan Kementerian PANRB menegaskan, untuk tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah,”ujarnya.
“Untuk beberapa jabatan yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN,” kata Dewi kepala Dinas BKPSDM kota Langsa (22). /4/2024).
Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.
Atas dasar itu kemudian Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 terkait tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di Lingkungan instansi Pemerintah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023,” jelasnya.
Untuk lebih akurat terhadap informasi tersebut pengurus Perwal kota Langsa menemui kepala dinas Lingkungan Hidup kota Langsa Ade Putra Wijaya, ST terkait tidak masuknya data seluruh petugas kebersihan kota Langsa untuk di usulkan menjadi pegawai PPPK di kantor dinas Lingkungan Hidup kota Langsa.
Dalam keterangan yang disampaikan, Ade Putra menjelaskan bahwa, dinas lingkungan hidup kota Langsa sudah mencoba menganjurkan tetapi data mereka seluruhnya di tolak oleh sistem yang sudah ada di kementerian PAN-RB, jadi bukan kita yang tidak menganjurkan. Dan bila memang ada kebijakan yang bisa dilakukan akan kita lakukan, katanya.
Terkait kenapa Satpol-PP dan WH bisa di usulkan, SK mereka sebagai tenaga honorer bukan karyawan, sedangkan untuk petugas kebersihan SK mereka adalah karyawan bukan tenaga honorer. Dan secara manajemen saya sudah menyampaikan kepada seluruh petugas kebersihan kota Langsa terkait tidak bisa diinfutnya data mereka disebabkan sistem bukan disebabkan kesengajaan, jelasnya. Dan terkait 7 nama yang diusulkan, dikarenakan SKnya berbeda dengan yang lain, mereka murni SK sebagai tenaga administrasi/honorer.
Melihat jawaban dari kedua instansi yang berwenang di Kota Langsa, sudah di pastikan seluruh petugas kebersihan kota Langsa tidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK, hal tersebut tentunya berdampak secara psikologis terhadap seluruh pegawai dinas kebersihan kota Langsa. Terlebih lagi saat ini mereka adalah garda terdepan sebagai pahlawan yang menjadikan Kota Langsa mendapatkan Adipura. Bukan tidak mungkin bila hal ini juga akan berdampak terhadap kinerja mereka yang nantinya dapat berdampak buruk terhadap kebersihan kota Langsa.
Ini menjadi sebuah PR besar bagi pemerintah Kota Langsa, dan bila pun nanti nya mereka di jadikan karyawan orsosing, sudah tentu akan menjadi permasalahan baru kembali terhadap siapa perusahaan yang akan ditunjuk untuk mengelola orsosing karyawan petugas kebersihan dinas lingkungan hidup kota Langsa.
T13m (SfnR) 052234....KABIRO KOTA LANGSA.