Jurnalinvestigasimabes.com Aceh tenggara 26-04-2024,Aliansi mahasiswa universitas gunung Leuser (UGL) aceh.pada hari ini harus turun kejalan melakukan aksi damai menuntut kepada pemerintah kabupaten Aceh tenggara yaitu bapak PJ bupati Aceh tenggara untuk segera mengevaluasi kadis DPMK dan oknum camat yang mana diduga telah bersekongkol melakukan permufakatan jahat dengan oknum APDESI kabupaten untuk menggerogoti dana desa.
Dengan menitipkan kegiatan kegiatan di desa dengan berdalih atas perintah bapak PJ bupati untuk memuluskan kegiatan silumantersebut, kegiatan kegiatan tersebut tidak pernah di bahas di dalam musyawarah dusun (MUSDUS) musyawarah (MUSDES) dan musyawarah rencana pembangunan desa(MUSRENBANG) yang mana merupakan musyawarah inti yang akan menentukan berbagai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan di desa yang melibatkan pemerintah kabupaten.
Tapi nyatanya kenapa program/kegiatan tersebut tidak pernah di bahas sama sekali akan tetapi ketika mengajukan di dinas DPMK kegiatan tersebut wajib di masukan apabila tidak di masukan maka APBDes tidak akan diproses.
Ini sangat miris yang anehnya lagi kegiatan tersebut ada yang tidak tertampung didalam APBDes masing masing desa tersebut walaupun tidak tertampung desa wajib menyetorkan.. mahasiswa masih ingat beberapa tahun yang lalu sempat terjadi kegiatan serupa pada akhirnya menjadi masalah hukum dan menjadi beban terhadap kepala desa itu sendiri.ini tidak bisa terus di biarkan kami meminta kepada bapak PJ bupati Aceh tenggara Drs.syakir.M.Si untuk segera mengevaluasi dan menghapus kegiatan kegiatan tersebut karena kami menilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang desa yang berlaku dan kami mahasiswa dan masyarakat.
terang ketua aliansi mahasiswa saat di konfirmasi media jurnalinvestigasimabes.
adapun 6 poin kegiatan siluman titipan kabupaten yaitu:
1 : Hapuskan sosialisasi penerangan Hukum pada pemerintahan desa (Kute)
2 : kami meminta PJ bupati menurunkan team audit mengkoreksi langsung 385 desa yang ada di kabupaten Aceh tenggara.tentang pengadaan baju linmas yang di libatkan ke dana desa.
3 : transaksi non tunai tidak perlu dilakukan dikarenakan penerapan non tunai sudah di atur dalam UU keuangan negara cukup dikeluarkan perbub dan di teruskan ke camat dan kepala desa.
4 : penolakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa kute di karenakan penetapan kegiatan desa itu berdasarkan musyawarah desa dan sudah mengikuti harga kabupaten Aceh tenggara.
5 : hapuskan kegiatan keamanan/ketertiban masyarakat karena telah menjadi penumpang gelap dan menguntungkan kelompok tertentu.
6 : hapuskan kegiatan poskamling Kuta karena telah menjadi penumpang gelap dan menguntungkan kan kelompok tertentu.
Dari enam titipan tersebut ada satu kegiatan yang sudah terlaksana tapi syarat Dengan masalah yang mana diduga sebagai ladang korupsi yaitu pengadaan baju linmas yang mana kepala desa wajib membayar sebesar Rp.3.200.000./TPS untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024.ada 726 TPS yang tersebar di 16 kecamatan yang ada di kabupaten Aceh tenggara yang mana satu TPS terdiri dari 2 orang.maka ada anggaran desa yang terserap sekitar rp.2,323,200.000.atau sekitar 2.3 milyar lebih, terangnya.
Penulis : Amran sagala