ASET SUAMI DAPAT DIAJUKAN EKSEKUSI KE PENGADILAN SEBAGAI JAMINAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK





Jurnalinvesrigasimabes.com | Pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 5. Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan:


“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan permohonan sita terhadap harta milik suami sebagai sebagai jaminan menyediakan nafkah anak dan benda jaminan dan benda jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri”.


Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:


1. Istri dapat meminta suami menafkahi anak setelah bercerai;


2. Aset suami bisa disita untuk jaminan nafkah terhadap anak;


3. Dapat dilakukan permohonan permohonan sita terhadap harta suami tersebut ke pengadilan bila mantan suami tidak menafkahi anak. Permohonan penetapan sita ini bisa disampaikan kepada pengadilan bila sebelumnya aset suami yang ingin disita sudah pernah dimintakan dalam gugatan cerai. Jika belum pernah, maka dapat mengajukan gugatan tersendiri khusus mengenai nafkah ini, setelah itu baru mengajukan permohonan izin sita ke pengadilan terhadap aset suami tersebut.


ST

Lebih baru Lebih lama