JADWAL ULANG PEMBAHASAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH (DOKA) TAHUN 2025 BERSAMA DPRK DAN PEMKAB NAGAN RAYA

 



Nagan Raya    Media Jurnal Investigasi Mabes


Pemkab Nagan Raya menjadwal ulang pembahasan DOKA 2025 , bersama DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjadwalkan ulang pelaksanaan pembahasan rencana usulan pembangunan yang dialokasikan dalam Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025, setelah semua usulan tersebut sebelumnya ditolak dan dikembalikan oleh DPRK setempat.


Kepala Bappeda Rahmatullah mengatakan, pemerintah daerah juga telah meminta penjadwalan ulang untuk desk DOKA dengan Pemerintah Aceh sampai dengan kesepakatan usulan  kegiatan DOKA di Kabupaten Nagan Raya disepakati.


Dia menjelaskan usulan DOKA Tahun 2025 dari Kabupaten Nagan Raya,  sebagian besar diambil dari hasil musyawarah pembangunan (musrenbang) kecamatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.


Rahmatullah mengatakan semua draft usulan yang sebelumnya telah disampaikan ke DPRK Nagan Raya, merupakan aspirasi masyarakat.


“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga tidak menutup ruang jika ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRK Nagan Raya, jika ingin dialokasikan pada DOKA 2025,” kata Rahmatullah menambahkan.


Menurutnya, usulan pembangunan melalui dana otonomi khusus Aceh dibutuhkan kesepakatan bersama dengan DPRK Nagan Raya, agar program tersebut nantinya dapat segera diusulkan ke Pemerintah Aceh.


Selain Kabupaten Nagan Raya, beberapa kabupaten/kota lain di Aceh juga mengalami  hal yang sama, untuk menunda penyampaian usulan ke Pemerintah Aceh karena belum mendapatkan kesepakatan dengan masing-masing DPRK, demikian Rahmatullah.


Sebelumnya, DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh mengembalikan draft usulan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 ke pemerintah daerah setempat.


“Waktu yang diberikan kepada kami selaku lembaga legislatif kurang dari 24 jam untuk dilakukan pembahasan bersama eksekutif, sehingga draft ini terpaksa kami kembalikan,” kata Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh, Jonniadi di Suka Makmue.


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh melalui surat Nomor: 000.8.2.3/762/2024 tanggal 19 April 2024 menyurati Ketua DPRK Nagan Raya agar menjadwalkan pembahasan  usulan Program/ Kegiatan DOKA Nagan Raya Tahun 2025 sebelum tanggal 23 April 2024.


Surat tersebut dikirim pemerintah daerah guna menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh nomor 000.7/2882, tanggal 17 April 2024, perihal  Rangkaian Pembahasan Musrenbang RKPA Tahun 2025.


Jonniadi mengatakan DPRK Nagan Raya, Aceh terpaksa mengembalikan draft usulan rencana pembangunan ke pemerintah daerah, karena usulan tersebut diserahkan kurang dari waktu 24 jam untuk dijadwalkan pembahasan. 


Sehingga DPRK Nagan Raya tidak memiliki cukup waktu untuk dilakukan pembahasan bersama kalangan anggota dewan dan pemerintah daerah.


Jonniadi mengatakan surat yang diterima oleh DPRK Nagan Raya pada Hari Senin, Tanggal 22 April 2024 dan pada tanggal 23 April 2024 seluruh usulan tersebut harus sudah disampaikan ke Provinsi Aceh. 


(my-uj).

Lebih baru Lebih lama