Kajati Sulut Tangkap Kasus Dugaan Korupsi Di Kabupaten Minahasa Uatara Dengan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan RSUD Walanda Maramis,






JurnalinvestigasiMabes.Com | Kejati Sulut Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis Minahasa Utara Ada lima orang yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sulut Salah Satunya Eks Sekretaris Daerah (Sekda).Minut / 23 / 04 / 2024)




Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Maka Pada Hari Senin Tanggal 22 April 2024, Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melakukan Penahanan (Tahap Penyidikan) Terhadap 5 Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, Melalui Kasipenkum Kejati Theodorus Rumampuk MH.




Adapun identitas 5 (lima) Tersangka Adalah Mebagai Berikut:




1. Nama: Ir JK

Tempat Lahir​​​: Manado

Umur/Tgl Lahir​​​: 59 Tahun / 19 Juli 1964

Jenis Kelamin ​​​: Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia

Alamat​​​​: Kompleks Bumi Beringin Blok D Nomor 2 Lingkungan II Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang Kota Manado (Sesuai KTP) Perumahan Taman Sari Blok D Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado (Domisili saat diperiksa)

Pekerjaan​​​​: ASN/Kepala Dinas Pangan Pemkab Minut (Mantan Sekda) Pemkab Minut Periode 2017 s/d 2021)

Pendidikan​​​: S-2.




2. Nama​​​​: YM, S.KEP.

Tempat Lahir​​​: Pemalang

Umur/Tgl Lahir​​​: 38 Tahun / 30 Oktober 1985

Jenis Kelamin​​​: Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia

Alamat​​​​: Buha Lingk. VIII Kec. Mapanget Kota Manado

Pekerjaan​​​​: ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Kab. Minut / PPTK RSUD Maria Walanda Maramis

Pendidikan​​​: Sarjana Keperawatan.




3. Nama​​​​: S

Tempat Lahir​​​: Bitung

Umur/Tgl Lahir​​​: 42 Tahun / 13 Januari 1982

Jenis Kelamin​​​: Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraa​:Indonesia

Alamat​​​​: Kel. Girian Bawah Lingk. VI Kota Bitung

Pekerjaan​​​​: ASN di Pemkab Minut / Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Pendidikan​​​: S-1

(Sastra Inggris)




4. Nama​​​​: VL, S.STP, MM.

Tempat Lahir​​​: Airmadidi

Umur/Tgl Lahir​​​: 36 Tahun / 03 Februari 1987

Jenis Kelamin​​​: Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia

Alamat​​​​: Lingk. I Saroinsong Satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

Pekerjaan​​​​: PNS

Pendidikan​​​: S-2 (Manajemen).




5. Nama​​​​: ML

Tempat Lahir​​​: Airmadidi

Umur/Tgl Lahir​​​: 47 Tahun / 01 Maret 1977

Jenis Kelamin​​​: Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia

Alamat​​​​: Lingk. II Airmadidi Atas Kec. Airmadid Kab. Minut (Sesuai KTP) Kel. Rap-rap Lingk. II Kec. Airmadidi Kab. Minut (Domisili saat diperiksa)

Pekerjaan​​​​: Wiraswasta / Pendeta Muda di Pelayanan GPDI Anugrah

Pendidikan​​​: D3.




Bahwa tersangka YM.S. VL dan ML secara Bersama-Sama, Dengan Tersangka JK Diduga Malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI,” tambah Rumampuk.




Para tersangka diduga keras telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah Dan Ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.




Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 5 (lima) Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024'Pungkas Rumampuk,Ujar 



(*Michael R L Mangaha*)

Lebih baru Lebih lama