-
“Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI,” ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk MH.
-
Adapun identitas lima tersangka kasus ini berdasarkan rilis resmi Kejati Sulut, yaitu berinisial JK (eks sekda), YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Penggadaan Barang dan Jasa), VL (PNS), dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).
-
Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
-
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan (Tahap Penyidikan) terhadap 5 Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.
-
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 5 Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024,” tandas Rumampuk,Ujar
(*Michael R L M*)