Lagi, Kejaksaan Agung Periksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah





JAKARTA, - ||

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Kamis (25/4-2024), memeriksa 12 (dua belas) orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 


Adapun kedua belas (12) orang Saksi tersebut berinisial:

1. PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.

2. DW selaku Inspektur Tambang.

3. IWN selaku Inspektur Tambang.

4. SDM selaku Inspektur Tambang.

5. YS alias YG selaku pihak swasta.

6. RV selaku CPI PT Timah Tbk.

7. MA selaku CPI PT Timah Tbk.

8. NG selaku CPI PT Timah Tbk.

9. NRN selaku CPI PT Timah Tbk.

10. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.

11. STJ sebagai pihak swasta.

12. AW selaku CPI PT Timah Tbk.


Dalam keterangan Pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa; kedua belas orang Saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut. *



“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” pungkas Ketut. *(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama