JAKARTA, - ||
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Senin (22/4-2024), memeriksa 2 (dua) orang Saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun kedua Saksi tersebut, berinisial:
1. STY selaku CPI PT Timah Tbk.
2. SR selaku CPI PT Timah Tbk.
Kedua orang Saksi itu, diperiksa terkait dengan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," demikian yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan Persnya.*
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” demikian yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan Persnya.*(FC-Goest/H-KA)*