Lagi, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah







JAKARTA, - ||

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Senin (22/4-2024), memeriksa 2 (dua) orang Saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


Adapun kedua Saksi tersebut, berinisial:

1. STY selaku CPI PT Timah Tbk.

2. SR selaku CPI PT Timah Tbk.


Kedua orang Saksi itu, diperiksa terkait dengan penyidik ​​perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," demikian yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan Persnya.*


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” demikian yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan Persnya.*(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama