Aceh Tenggara ll Jurnalinvestigasimabes.com Rabu 24/04/2024 Lsm komunitas rakyat ekonomi kecil (KOREK) melakukan aksi damai didepan kantor DPRK Aceh Tenggara prihal surat yang dilayangkan oleh pihak DPRK
Adapun orasi tersebut berdasarkan surat DPRK Aceh Tenggara dengan nomor 005/103/DPRK -AGR/IV/2024 pada tanggal 04 April 2024 kepada PJ Bupati Aceh Tenggara, prihal menindaklanjuti rapat internal DPRK Aceh Tenggara mengenai laporan OPD karena adanya laporan melalui WhatsApp dan maupun bertemu langsung kepada DPRK Aceh Tenggara terhadap kutipan (Pungli) dibadan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Aceh Tenggara,
Dan sehubungan dengan hal tersebut pimpinan dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada saudara agar dapat menghadirkan kepala badan keuangan daerah beserta jajarannya.
LSM Korek menuntut 1. Meminta kepada DPRK Aceh Tenggara agar klarifikasi secara transparan terkait rapat dengar pendapat (RDP) komisi B DPRK Aceh Tenggara dengan BPKD Aceh Tenggara terkait penjelasan pencarian SP2D sebab adanya Pungli di BPKD 2. Meminta hasil tindaklanjut dari RDP antara DPRK dan BPKD Aceh Tenggara dan bukti dari hasil WhatsApp maupun bertemu langsung 3. Meminta kepada PJ Bupati Aceh Tenggara mempertimbangkan bila perlu diberhentikan jabatan oknum kepala badan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan surat DPRK nomor 005/103/DPRK-AGR/IV/2024, 4.bersihkan pemerintahan Aceh Tenggara dari pungutan liar (Pungli).
Ketua LSM Korek Irwansyah Putra meminta kepada DPRK Aceh Tenggara agar bertanggung jawab atas apa isi surat yang dilayangkan kepada BPKD Aceh Tenggara, Tindak tegas bila terbukti jangan hanya gertak sambal saja alias tukang gertak doang ungkap ketua LSM Korek Irwansyah Putra kepada jurnalinvestigasimabes,,
Penulis : Amran sagala