Lurah Ulujami Terindikasi Lakukan Penyalahgunaan Wewenang





JAKARTA, - ||

Lurah Ulujami Twicetian Yudha Irawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga terindikasi telah menyalahgunakan izin, karena menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dengan penyedia yang kualifikasi usahanya non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.


Berdasarkan informasi narasumber inisial HB, pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel tahun anggaran 2024 terindikasi adanya penyimpangan. Pasalnya, paket yang pagunya dibawah lima belas miliar rupiah diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil dan dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada dan tercantum pada katalog elektronik .


Penyedia pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami tahun anggaran 2024, adalah; PT. Prismaco Jaya dengan kualifikasi usaha non kecil dengan nilai kontrak sebesar Rp. 53.400.000.


Berpedoman pada Pasal 65 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ayat 2 tertulis : Kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Sementara pada Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.


Berdasarkan Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, pada huruf E, poin 2, poin 1 huruf c tertulis : Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan katalog e-purchasing memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik. (2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.


Berpedoman pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024, pada diktum KESATU huruf b tertulis : Para kepala perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah sebagai pengguna anggaran (PA )/kuasa pengguna anggaran (KPA) Provinsi DKI Jakarta : (3) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Atas dasar apa dan berdasarkan peraturan yang mana, paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 diperuntukkan bagi penyedia PT. Prismaco Jaya yang kualifikasi usahanya non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil masih tersedia dan tercantum pada katalog elektronik?!


Mengapa pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi pada kelurahan yang lain di wilayah kecamatan yang sama salah satunya Kelurahan Petukangan Utara, diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan nilai kontrak lebih rendah?


Apakah paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tersebut yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil merupakan suatu nilai plus atau merupakan kebobrokan dari para pejabat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa tersebut?


Nilai pagu paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 sama dengan nilai HPS dan sama dengan nilai kontrak dengan penyedia.


Dimanakah efisiensi dari pengadaan barang/jasa paket tersebut? Apakah pejabat pengadaan melakukan negoisasi harga untuk mendapatkan harga terbaik? Apakah paket tersebut sudah diatur bagi oknum atau penyedia tertentu?


Dugaan kuat telah terjadi kolusi atau pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 yang melibatkan Lurah Ulujami selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan oknum atau penyedia tertentu”, tandasnya seraya memberikan data pendukung informasi yang disampaikan *.



Dugaan kuat telah terjadi kolusi atau pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Ulujami Jaksel tahun anggaran 2024 yang melibatkan Lurah Ulujami selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan oknum atau penyedia tertentu”, tandasnya seraya memberikan data pendukung informasi yang disampaikan *(Tim)*.

Lebih baru Lebih lama