JurnalinvestigasiMabes.Com,Dukungan Para Pegiat Anti Korupsi Terhadap Pengungkapan Misteri Berkas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Kasus Pemecah Ombak Oleh Pengadilan Negeri / Perikanan (PN) Bitung Mulai Berdatangan. 22/04/24
Bahkan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara Mengapresiasi integritas Pengadilan.Yang Mengungkap Misteri Kasus Korupsi Yang Tersembunyi Amat Rapat Selama 12 Tahun.
Ketua Amak Dr.Sunny Rumawung Mengakui Selama 12 Tahun.Kasus Ini Menjadi Perjuangan Masyarakat Anti Korupsi Untuk Dibuka Secara Transparan Dihadapan Masyarakat.
Sun Mengatakan Dugaan Korupsi Pemecah Ombak Telah Diproses Dan Dilaporkan Senjak Tahun 2005 Silam.Dan Baru DiTahun 2024 Akhirnya Menemukan Titik Terang
Hal Ini Dengan Diakuinya Kasus Tersebut Oleh PN Bitung.Dimana Senjak Tahun 2009 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Alias inkracht Oleh Putusan Mahkamah Agung.Bertahun Tahun Saya Mencari Kejelasan Perjalanan Kasus Tersebut Tapi Tak Kunjung Didapat Bahkan Di Website MA Pun Kasus Ini Tidak Tercantum Lagi Tapi Kami Bersyukur Dengan Diangkatnya Kembali Kasus Tersebut Lewat Penjelasan Resmi Dari
PN Bitung,Ungkap Sunny.
(21 April Tahun 2024 ) Disisi Lain.Amak Memberikan Apresiasi Langkah PN Bitung Terutama Ketua Pengadilan Rahmat Sanjaya SH.MH Dengan Berintergritas Mengungkap Ke Publik Kasus Tersebut.Sembari Dirinya Berhadrap Kasus Korupsi Yang Lain Sudah ingkracht Untuk Segera Dieksekusi Lewat
Proses Hukum.
'Kami Pegiat Anti Korupsi Mengapresiasi Ketua Pengadilan.Sembari Mengimbau Kepada Para Penjabat Untuk Tidak Main Dengan Uang Rakyak.Kasus Ini Adalah
Contoh.Karena Cepat Atau Lambat Yang Namanya Korupsi Tetap Akan Terungkap Meskipun Kebohongan Berlari Secepat Kilat Suatu Saat Kebenaran Akan Melewarinya.
Pungkas Cerah'
Seperti Diketahui.Kasus Ini Hebokan Di Wartawan JIM Oleh Pernyataan Mantan Panitra
Muda(Panmud) Pidana PN Bitung Inisial (ET) Alias Tengor Dimana Berkas Perkara Diduga Hilang Dan Kuat Dugaan Para Terdakwa Belum Tereksekusi.Pernyataan Itu Direspon Balik PN Bitung Dengan Mengungkap Ke Publik Berkas Putusan Kasasi MA Dugaan Pidana Korupsi.
Melalui Humas PN Bitung Christy Angelina Leatemia SH
Pengadilan Publish Putusan Kasasi (MA) No :1120 Yang Didalamnya Memvonis Pidana Penjara Para Terdakwa Masing-Masing
1 Tahun Kurungan Penjara Dan Denda 50 Juta Subsider 2 Bulan
Kasus Ini Menjadi Menarik Karena Atas Penelusuran jurnalinvestigasiMabes.Com Salah Satu Terdakwa Dalam Berkas Putusan Kasasi (MA) Adalah Istri Dari Pejabat Tinggi Di Pemkot Bitung Berinisial RT.Dimana RT.Sangat Populer Di Kota Bitung
Penelusuran JurnalinvestigasiMabes.Com Sejumlah Pihak Mulai BerSpekulasi Dan Bersumsi Bahwa Pengendapan Berkas Perkara Ini Berhubungan Dengan Mafia Hukum.Melibatkan Lingkaran Kekuasaan Yang Diduga Melindungi Dan Menjaga Agar Berkas Putusan Tersebut Tidak Terpublikasi Secara Transparan Kepada Masyarakat,Ujar
(*Michael RL Mangaha*)