PBJ Paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Disdik DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Terindikasi Penyimpangan

 



JAKARTA, - || Pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) oleh pemerintah daerah, tentu jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya yakni; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya. 


Namun ironisnya, pelaksanaan PBJ paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024, diduga belum sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber inisial BM, pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bahkan diduga kuat, telah terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan 2024, terindikasi bermain terhadap pengaturan atau melakukan praktek kolusi dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK karena membuat surat pesanan dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil terhadap paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah). Sementara produk sejenis, sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih tersedia dan ada tercantum pada katalog elektronik.


Indikasi adanya pengaturan dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan 2024 itu, diduga melibatkan oknum Pengguna Anggaran (PA), PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK.


Spesifikasi teknis paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang ditetapkan pada perencanaannya adalah dengan kecepatan 50 PPM, sedangkan penyedia PT. Astra Graphia TBK tidak ada memiliki produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 PPM yang tercantum pada katalog elektronik. 


Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya yakni; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 38 ayat 1 tertulis: _"Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas: (a) e-purchasing. Ayat 2 tertulis: E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring"_


Begitupun sesuai Pasal 65 ayat 2 tertulis: "Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Juga pada Ayat 4 tertulis: "Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi".


Tentunya hal tersebut akan memunculkan pertanyaan Publik; "Berpedoman pada peraturan yang mana dan atas dasar apa? Paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan 2024 diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil serta membuat surat pesanan serta menandatangani kontrak dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK yang tidak memiliki produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 PPM yang tercantum pada katalog elektronik.


"Sepatutnya, Inspektorat DKI Jakarta layak untuk segera melakukan pemeriksaan, terhadap indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan 2024," tandas narasumber seraya memberikan data pendukung informasi yang disampaikannya tersebut.


Berdasarkan data yang diberikan narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing tertulis pagu sebesar Rp. 504.814.680. Volume pekerjaan 1 (satu) paket dengan spesifikasi pekerjaan sewa mesin fotokopy copy, print, colour scan kecepatan 55 PPM dengan usaha kecil. 


Sesuai data yang diberikan narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 504.814.680, kode paket JSS-P2301–2604998, nilai pagu paket sebesar Rp. 390.060.000, nilai HPS sebesar Rp. 390.060.000, tanggal pemilihan 31 Januari 2023, hasil pemilihan 31 Januari 2023, penyedia PT. Astra Graphia TBK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 390.060.000, tanggal kontrak 25 Oktober 2023.


Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 533.466.000. Volume pekerjaan 9 (sembilan) unit dengan spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopy dengan asumsi minimal 50 PPM.


Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 533.466.000, kode paket JSS-P2401–8393362, nilai pagu paket sebesar Rp. 486.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 486.000.000, tanggal pemilihan 19 Januari 2024, hasil pemilihan 18 Januari 2024, penyedia PT. Astra Graphia TBK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 486.000.000, tanggal kontrak tidak ada tercantum.


Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Astra Graphia TBK adalah non kecil.


Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada, penyedia PT. Astra Graphia TBK tidak ada memiliki produk jasa sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi 50 ppm. Produk produk jasa sewa mesin fotokopi penyedia PT. Astra Graphia TBK yang ada tercantum pada katalog elektronik adalah dengan kecepatan 20 ppm, 25 ppm, 30 ppm, 35 ppm, 45 ppm dan 55 ppm.


Data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM dilakukan pengecekan pada https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan.


Terkait informasi dari narasumber berinisial BM tersebut saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara tertulis.   Tanggapan terhadap konfirmasi saat ditanyakan langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, salah satu staf Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengaku bernama Armi mengatakan akan dijawab secara tertulis.


"Nanti akan dijawab secara tertulis ya bang,” tandasnya. 


Sampai berita ini dipublikasikan, ternyata pihak Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum juga ada tanggapannya. 


*(FC-Goest)*

Lebih baru Lebih lama