Kota Langsa –Jornal Intenvigasi Mabes.com Pemerintah Kota (Pemko) menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ali Mustafa, SE dihalaman Pendopo Walikota Langsa, Kamis (25/4/2024).
Dengan mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”, upacara diikuti oleh Fokopimda, Ketua MPU, MAA, MPD, Baitul Mal Kota Langsa, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Langsa , TNI-Polri, Satpol PP, BPBD Kota Langsa dan Tamu undangan lainnya.
Dalam Berbagai Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang dibaca Oleh Ali Mustafa menyampaikan tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keinginan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan.
Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
“Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945”, jelas Ali Mustafa.
Lebih jelasnya, Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari bidang tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (pembangunan endogen) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan (sustainable).
Pembagian urusan pemerintahan menjadi pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
“Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif berupa peningkatan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya” ungkapnya.
Kemudian, peningkatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lainnya.
Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.
Liputan :Sofyan Rizal.(052234).
Kabiro kota langsa.
Jurnal Intenvigasi Mabes.com