Polisi tangkap tujuh Pelaku Maisir Beserta barang bukti di nagan raya






Suka Makmue - Media Jurnal Investigasi Mabes  Com | Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang sangat keren atas aksi para perjudian yang dilakukan di desa tersebut dimana secara terang-terangan melakukan perbuatan Maisir dimuka umum dimana lokasi penjualan ikan sebagai lapak perjudiannya.



Bedasarkan informasi tersebut tim operasional satuan reserse kriminal Nagan Raya dengan sigap bergerak menuju lokadi kejadian kejadian yang dilaporkan pada Selasa (16/04/2024) alhasil sekira waktu tujuh pelaku Maisir tersebut berhasil diamankan polisi.



Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. Msi dalam keterangan persnya mengatakan,


Penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian (Maisir) Bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor bahwasanya ada aksi yang kian meresahkan mereka atau warga lainnya selama ini, yaitu aksi sekelompok Orang yang kebetulan melakukan perjudian di pasar ikan, merespons laporan tersebut akhirnya tim kami menuju lokasi lokasi hingga tujuh terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan dari TKP" Ujarnya.


Sementara Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim polres Nagan Raya diantaranya berinisial SB(37), IH(45), ZnD(48), YD(48), SR (38), ZF (50) dan ZA(30). 


Dengan barang bukti yang berhasil diamankan uang, Uang pecahan Rp. 5,000 (Lima Ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar dan uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Uang pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 ( empat) lembar. total jumlah uang semuanya Rp. 5.409.000,-(lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah) barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit hp oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp Vivo warna hitam dof 1 (satu) HP Samsung warna hitam, 1 (satu) ) HP Oppo warna hitam 

1 (Satu) HP Oppo warna biru dongker, 1 (satu) HP Oppo warna merah 

1 (satu) hp Nokia warna hitam 1 (satu) dompet merk Tumi warna hitam 1 (satu) dompet merk Levi's warna hitam 

1 (satu) dompet merk liater warna coklat 

1 (satu) set kartu remi.


Sebagai informasi tambahan kepolisian polres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi perbuatan judi (Maisir) apapun jenisnya sebagaimana yang menjadi atensi pimpinan atas terkait pemberantasan tindak pidana judi (Maisir) di wilkum Polres Nagan Raya demikian tutup Iptu Vitra tegaskan (my-uj)

Lebih baru Lebih lama