Langsa - jurnal Intenvigasi Mabes.comSat Reskrim Polres Langsa Berhasil menciduk/ menjaga Seorang Jurtul Alias ( juru tulis ) judi togel di Pajak ikan Peukan Langsa. Yang berinisial R (63), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., SHMSi, pelaku ditangkap 22 April 2024 sekira pukul 22.30 wib pertama sekali oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa saat menjual nomor judi jenis togel. Selasa (23/04/2024).
Diterangkan Kasat, bahwa pelaku judi togel atau Jarimah maisir ini telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, dimana pelaku telah menyediakan fasilitas judi togel darat dengan cara menampung setiap orang yang ingin memasang atau membeli nomor togel.
Alias toto gelap.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, yang menyatakan bahwa di wilayah pajak ikan tersebut ada agen yang melakukan atau menulis tebakan nomor alias toto gelap , jenis togel dan sangat meresahkan bagi masyarakat, dan polisi berhasil menangkap/ mengamankan pelaku", katanya.
Selain pelaku, sambung Kasat, Polisi juga berhasil mengamankan pengamanan berupa bukti dari tangan tersangka yaitu uang sebesar Rp.105.000,-, 1 buku rekapan nomor, 1 tangan dan 1 buah balpoin.
“Untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kota Langsa guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut”, simpulnya.
(liputan*)Sofyan Rizal
Kabiro kota langsa.