Tahap II Tersangka ZT Dalam Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta







SUMSEL, - ||

Tim Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (24/4-2024), melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka ZT (Selaku Kuasa Penjual) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.


Terhadap Tersangka ZT dilakukan tindakan terpilih, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.


Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau kembali melakukan tindak pidana”.


Telah diinfokan pada rilis sebelumnya, bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka, yaitu; AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.


Adapun Pembuatan Tersangka ZT jalur :

- Utama :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


- Subsidi :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Mengenai Modus Operandinya :

- Bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Jogjakarta. Peranan ZT sebagai penerima kuasa penjual.


Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).


"Sedangkan untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi," pungkas Kasipenkum Vany Yulia. *(FC-Goest)*

Lebih baru Lebih lama