Aceh Tenggara ll Jurnalinvestigasimabes.com 26-04-2024,,
Dalam Rangka Operasi Sikat Seulawah 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 12:00 WIB, tim Resmob Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/39/IV/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, ketiga tersangka yang diamankan adalah S (39 tahun), SK (39 tahun), dan IHP (39 tahun). Ketiganya merupakan warga setempat dengan pekerjaan sebagai petani.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda NF12A1C M/T dengan nomor polisi BL 6472 HF, dilengkapi dengan nomor rangka MH1JBF115CK041005 dan nomor mesin JBF1E1041129. Selain itu, satu buah kunci T juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara pada tanggal 19 April 2024. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di Desa Kuta Ujung. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
Penangkapan dilakukan di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024, sekitar pukul 12:00 WIB.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan barang bukti serta seluruh proses penanganan kasus telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara.
Penulis : Amran sagala