Ciptakan Kolaborasi yang Solid Kanwil ATR/BPN Provinsi Kunjungi Kejati Kepri


TANJUNGPINANG, - ||

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH, MH., didampingi Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH, MH., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R Wiranto, SH, MH, Selasa (23/4-2024), menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau Sri Pranoto, S.S.SiT, MM., dan Kabag TU Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau Purwoto, A.Ptnh, MM., diruang rapat Kejati Kepri dalam rangka silaturahmi dan koordinasi bersama jajaran Kejati Kepri.


Dalam keterangan Pers, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH, MH., menyampaikan bahwa agenda kunjungan kerja ini merupakan wujud kolaborasi dari jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri bersama Kejati Kepri. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas dari kewenangan masing-masing institusi, untuk menciptakan impact positif terhadap bidang pertanahan di wilayah Provinsi Kepri serta bentuk kerjasama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang berperan dalam melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. 


"Selain itu, juga untuk mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan pemangku kepentingan," ujar Denny.


Lebih lanjut Kasi Penkum yang ramah dan energik itu menuturkan, bahwa; ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Ditambah pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. 


Adapun wujud nyata yang sudah terjalin dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, pada program kegiatan Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Door To Door terhadap masyarakat miskin dan rentan dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana Kanwil ATR/BPN Pronvinsi Kepri selalu dilibatkan pada kegiatan tersebut untuk memecahkan permasalahan terkait pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan. Sehingga dapat menjadi solusi yang kongkrit, khususnya dalam penerbitan sertifikat tanah.


Dikesempatan tersebut, Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., menyampaikan kehadiran dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang telah terbentuk selalu dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri yang telah terjalin dengan baik. 


"Sehingga terciptanya penegakan hukum di bidang pertanahan untuk kepentingan masyarakat, dapat dilakukan terkhusus di Kepulauan Riau,“ tutup Denny. *(FC-Goest)*

Lebih baru Lebih lama