Suka Makmue – Media Jurnal Investigasi Mabes
Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Nagan Raya gelar sosialisasi Dukungan Pencalonan Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Grand Nagan Hotel, Rabu (1/5/2024).
Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diperintahkan kepada kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk melaksanakan sosialisasi ini.
Oleh karena itu, saya sangat berharap agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini dilaksanakan dengan aman, tentram dan adil. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa selain calon pasangan perseorangan, Pilkada di Aceh juga diikuti dari jalur Politik.
“Bagi calon perseorangan wajib melengkapi minimal sebanyak 5.294 KTP yang tersebar di lima kecamatan dari 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya dengan jadwal penyerahan yang dimulai pada tanggal 2-19 Mei 2024,” ungkap Danda Runtala kepada awak media.
Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan agar informasi ini tersampaikan secara berkesinambungan ke desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Nagan Raya akan melaksanakan pemilihan dari jalur perseorangan
Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan agar informasi ini tersampaikan secara berkesinambungan ke desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Nagan Raya akan melaksanakan pemilihan dari jalur perseorangan. (saya-uj)