Jurnalinvestigasimabes. Com | Jakarta -Petitum adalah permintaan-permintaan yang diajukan oleh penggugat kepada hakim/pengadilan, berkaitan dengan adanya berbagai pertimbangan hukum, yang telah diuraikan dalam posita.
Peran petitum sangat krusial dalam berhasil tidaknya sebuah gugatan. Oleh karena itu, di dalam membuat petitum harus memperhatikan kaidah-kaidah yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Terdapat beberapa hal yang dilarang dalam menyusun petitum sebagai berikut:
1. Petitum bersifat umum
2. Petitum ganti rugi namun tidak dirinci
3. Kontradiksi antara posita dan petitum, tidak jelas.
4. Petitum yang bersifat negatif.
Petitum negatif pada prinsipnya adalah petitum yang berisi tentang perintah untuk tidak berbuat. Misalnya: menghukum Tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan sengketa.
*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1380 K/Sip/1973 tertanggal 11 November 1975 yang menyatakan bahwa:*
“menghukum tergugat supaya mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan-bangunan tersebut”, tidak dapat dikabulkan sebab bersifat negatif.
Jakarta, 8 April 2024
https://tsplawfirm.com/