Karimun, 01 Mei 2024
JIM | masalah penambangan Pasir Laut di Wilayah Perairan kepulauan Riau setidaknya sudah pernah dihentikan oleh Dinas ESDM Kepri sekitar 1 bulan yg lalu"ujar Iqbal ;
Bagaimana kami tidak menduga dilakukan secara Ilegal, tidaklah mudah mendapatkan izin Pertambangan Rakyat untuk mengelola satu pulau Babi "ucapnya, sementara mendapatkan izin Pertambangan Rakyat saja wajib melengkapi persyaratan yang telah diatur di "Pasal 1 angka 10 UU NO 3/2020, Pasal 1 angka 35 PP 96/2021,dan diatur dalam pasal 62 ayat (1) PP 96/2021,”lanjut ketua LMP ini.
sebagai organisasi masyarakat, "Laskar Merah Putih mendukung tindakan penangkapan oleh Polaroid Polda Kepri terhadap oknum pelaku Penambang Pasir Laut yang diduga diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, pada hari Rabu 01 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB" tandasnya.
Laskar Merah Putih Karimun, tetap menjalankan Fungsi kontrol terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah kepulauan kab.Karimun ataupun di luar wilayah kepulauan Riau, sehingga masyarakat dapat memiliki Ruang menyampaikan informasi terkait tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku"tegas ketua LMP Muhammad Iqbal,SH menutup keterangannya.
(Biro Karimun)