Polri telah berhasil menangkap 3.145 orang tersangka pelau judi online sepanjang tahun 2023-2024
.Jumlah tersebut diperoleh dari sebanyak 1.196 kasus. Ribuan tersangka tersebut berhasil dibekuk dengan rincian :
- Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus dan total korban 1.967 orang
- Tahun 2024 sebanyak 792 kasus dengan total tesangka 1.158 orang
Para tersangka melancarkan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya yakni menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika bermain di situs web tertentu,
member yang melakukan deposit akan mendapat tambahan bonus poin untuk permainan judi, proses penarikan atau penarikan uang cepat, serta promosi situs judi online dengan penanaman skrip atau back link.
Merah/Humas