Polri melalui Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pengungkapan sebanyak 5 orang tersangka berinisial BBH (28), H (36), S (31), GBH (20), dan MFH (24) berhasil diamankan. Penangkapan tersebut bermula karena adanya laporan tentang bahan baku narkoba jenis pinaca yang akan dikirimkan dari Cina ke Indonesia
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda. Jadi saya sampaikan agar tidak ragu, yang menjadi pengguna harus diselamatkan, berikan, fasilitasi, sembuhkan. Sehingga tidak jadi pengguna yang lebih aktif dan lebih parah, sehingga bisa sakau dan sebagianya. Mudah-mudahan dengan rehabilitasi yang efektif dengan rumah sakit yang memang secara khusus menangani ini bisa disembuhkan," jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (2/5).
Humas polri