Setelah Surat Keberatannya Diabaikan Kades Silumajang, Kadus Montong Suleman Resmi Ajukan Gugatan Ke PTUN Medan






JIm, labura Setelah Surat Keberatan atas penghentiannya tertanggal 12 April 2024 tidak diindahkan (diabaikan) oleh Kepala Desa Silumajang Julpian, akhirnya Kepala Dusun Montong Suleman Resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Surat gugatan didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/G/2024/PTUN.MDN.

Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.


Adapun Obyek Sengketa yang dikeluarkan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang penghentian Kadus Montong Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.


Untuk itu, dalam Petitumnya, Kadus Montong Suleman meminta agar PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian dirinya.


sama diketahui, bahwa pemberhentian Suleman sebagai Kadus Montong dilakukan Kades Silumajang dengan Surat Keputusan Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024.


Adapun alasan pemberhentian Kadus Montong atas nama Suleman sesuai SK Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tersebut adalah dengan memperhatikan :


1. Surat Inspektorat Kabupaten Labuhambatu Utara Nomor: 700.123/ 2278/ INSP-A/ 2023 Tanggal 29 Desember 2023 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan terkait pemeriksaan terhadap Kepala Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura;


2. Surat Rekomendasi Camat Na: IX-X Nomor: 400.10.2/ 03/ Pem/ 2024 Tentang penghentian Perangkat Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhambatu Utara.


Dalam Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023 Tertanggal 29 Desember 2023 tersebut, dijelaskan bahwa Kadus Montong Suleman ikut kampanye pemilu salah satu Caleg di Grand Hotel Aek Kanopan (18/12/2023). Oleh karena itu, Suleman sebagai Kadus Montong dinyatakan telah melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 51 huruf j ” ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah “


Atas dasar pelanggaran itu, lanjut Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023, diminta Kades Silumajang memberikan tindakan sanksi penghentian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dusun Montong (Suleman) Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura. ” Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 51 huruf j dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ” bunyi Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023 itu.


Atas pemberhentian dirinya, Suleman mempertanyakan beberapa hal, “Pertama, Kalau memang tuduhannya adalah pelanggaran pemilu, mengapa saya tidak pernah diperiksa Bawaslu ? Bukankah pelanggaran yang dituduhkan ke saya itu harus dibuktikan dulu sesuai UU Pemilu (UU No 7 Tahun 2017-Red). Kedua, mengapa saya tidak pernah menerima SP1, SP2, dan seterusnya dan atau setidaknya sesuai UU Tentang Desa (UU No 6 Tahun 2014-Red)  ? Ketiga, mengapa Surat Pemberhentiannya baru saya terima 3 bulan setelah ditandatangani ? Akibatnya, saya masih menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Kadus. Ada bukti-bukti bahwa saya masih difungsikan sebagai Kadus. Lantas, bagaimana hak-hak saya selama 3 bulan ini termasuk hak honor saya ? Saya telah dirugikan secara materiil dan inmateriil “ pungkas Suleman kepada di salah satu warung di kawasan Kota Raja Jalinsum (Jum’at, 05/04/2024). (Jim/hs)

Lebih baru Lebih lama