Labuhanbatu Utara"Jim"Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, S.T., M.H didampingi Sekretaris Daerah Labura H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M mengambil sumpah/janji jabatan dan pelantikan pengawas, koordinator wilayah Kecamatan dan Kepala UPTD Satuan Pendidikan lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Aula Ahmad Dewi Syukur. Rabu, (08/05/24).
Pelantikan berdasarkan dari keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 821.29/615/BKD/2021.Wabup dalam amanatnya menyampaikan jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral. Pertanggungjawaban secara administratif antara lain terkait dengan catatan-catatan dan laporan pelaksanaan tugas, sedangkan pertanggungjawaban secara moral bersentuhan dengan akhlak.
“Untuk itu saya minta kepada para pejabat
struktural dan pejabat fungsional yang baru
dilantik, agar melaksanakan tugas dengan
sungguh-sungguh, menjaga amanah, selalu
menjalin kerjasama dengan para pihak terkait, dan agar senantiasa menjaga dan memperhatikan integritas, loyalitas, disiplin dan
komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab”, ujar Wabup.
Wabup juga menegaskan untuk tidak akan segan - segan menindak Pejabat dan ASN pada umumnya, yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.(Jim/HS)Wabup Lantik Pejabat Pengawas, Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala UPTD Satuan Pendidikan
Labuhanbatu Utara"Jim"Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, S.T., M.H didampingi Sekretaris Daerah Labura H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M mengambil sumpah/janji jabatan dan pelantikan pengawas, koordinator wilayah Kecamatan dan Kepala UPTD Satuan Pendidikan lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Aula Ahmad Dewi Syukur. Rabu, (08/05/24).
Pelantikan berdasarkan dari keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 821.29/615/BKD/2021.Wabup dalam amanatnya menyampaikan jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral. Pertanggungjawaban secara administratif antara lain terkait dengan catatan-catatan dan laporan pelaksanaan tugas, sedangkan pertanggungjawaban secara moral bersentuhan dengan akhlak.
“Untuk itu saya minta kepada para pejabat
struktural dan pejabat fungsional yang baru
dilantik, agar melaksanakan tugas dengan
sungguh-sungguh, menjaga amanah, selalu
menjalin kerjasama dengan para pihak terkait, dan agar senantiasa menjaga dan memperhatikan integritas, loyalitas, disiplin dan
komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab”, ujar Wabup.
Wabup juga menegaskan untuk tidak akan segan - segan menindak Pejabat dan ASN pada umumnya, yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.(Jim/HS)