Jurnalinvestigasimabes. Com.|Bitung (/Sabtu/11/Mei/2024) Larut MalamNya Saya Meminta Tolong Sama Aparat TNI Untuk Meminjam Sepeda Motor Untuk Membeli Rokok Terus Aparat Tersebut MengasiNya Kunci Ke Saya Dan Mengatakan Pergi Saja
Dan Jelang Waktu Beberapa Datang Lah Seorang Pegawai BPBD Dan Terus Saya Di Seret Dan Di Klem Leher Saya Terus Di Bilang Saya Wartawan Gadungan Dan Di Bilang Kamu Itu Hanya Seorang Pencuri Kata Pegawai Tersebut
Dia Meminta Kartu Pengenal Saya Kasih Terus Dia Bilang Kartu Mu Itu Palsu Dan Dia Meminta Surat Tugas Saya Kasih Lia Terus Dia Bilang Surat Tugas Kami Ilegal Kata Pegawai Itu Dia Suru
Sama TemanNya Telepon Polisi Datang Tangkap Ini Oknum Wartawan Gadungan Kata Pegawai Sersebut Saya Selaku Jurnal Sulut Merasa Keberatan Atas Tingkalaku Pegawai BPBD Tersebut
Atas Nama Wartawan JIM Sulut Memintah Kepada Kepala Dinas BNPB Kota Bitung Mutasikan Oknum Tersebut Saya Meminta Pihak Kepolisian Panggil Oknum Dan Tindak Lanjut Pegawai Tersebut Ke Sarana Hukum. Tersebut
Saya Merasa Terganggu Dlm Tugas Peliputan Saya Dan Saya Merasa Tidak Nyaman Dengan Tindakan Oknum Pegawai BPBD Kota Bitung,
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan yang mengirimkannya dalam mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .”
(*Michael RLM*)