WARTAWAN Menulis TiDAK BiSA Di JERAT Dengan UU ITE !!?*


_JAKARTA | Dengan adanya kesepakatan baru antara POLRi dan Dewan Pers; wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE. *Komjen Pol Agus Adrianto* mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana._


Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


_"Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah," kata Wakapolri, Komjen Pol Agus pada, Kamis 8 Februari 2024 lalu._


Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto juga mengatakan, bahwa hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh pihak Kepolisian RI. Wakapolri juga menyampaikan perjanjian ini juga melindungi pemberitaan yang dilakukan oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers.


Kepolisian harus menggunakan mekanisme penegakan hukum sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 


_"Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah tercapainya klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru memutuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak," ujar Wakapolri Komjen Pol Agus._


Sementara itu, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (Asst. SDM) _*Irjen Pol Dedi Prasetyo*_ mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda. Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. 


_"Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan pemberitaan," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo._


Irjen pol Dedi Prasetyo juga menekankan kepada teman-teman media, semua produk yang dihasilkan telah dilindungi oleh Undang-Undang RI. _"Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Hanya produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi," imbuhnya._


Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak memiliki produk atau konten yang ada pada media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Kepolisian juga berharap bahu media membahu memerangi konten-konten berbau hoax apalagi di tahun politik yang tengah panas seperti saat ini.(*/dok-istimewa/ril)

Lebih baru Lebih lama