Berita Oknum Polisi Minta Uang Kepada Tersangka itu Ternyata Tdak Benar, AHY : Saya Tidak Pernah Dimintai Uang









Mataram, NTB - jurnalinvestigasimabes.com AHY Terlapor yang kini telah ditetapkan tersangka atas kasus Penggelapan dan penipuan oleh unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram angkat bicara terkait berita yang dimuat di salah satu Media ( mandalikapost.com edisi 26 Juli 2024 ). 


Berita dengan judul “Diduga Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi, Tersangka Kasus Penipuan Buka Suara” tersebut menuai tanggapan dari AHY selaku Narasumber yang tertulis dalam berita tersebut. 


“Saya tidak pernah mengatakan hal seperti yang dijelaskan dalam berita dengan judul tersebut. Saya tidak pernah diwawancarai Wartawan dan dengan tegas saya katakan tidak pernah oknum polisi meminta uang kepada Saya terkait kasus yang sedang menimpa Saya, “ungkapnya AHY dengan tegas kepada awak media di ruang Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (27/07/2024). 


“Menurut saya apa yang disampaikan dalam berita itu tidak benar, “imbuhnya Tegas. 


Kepada wartawan AHY juga mengakui dan tidak membantah sama sekali bahwa dirinya telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan. 

“Saya dilapor oleh BM, salah satu klien Saya yang Membeli tanah Kaplingan kepada saya. Karena sertifikat tanah Kaplingan yang di beli belum jadi, kemudian BM melaporkan saya atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Itu memang benar dan saat ini sedang proses, “ungkapnya.


Namun AHY mengaku bahwa sebagai penjualan tanah Kaplingan baru kali ini menghadapi masalah seperti ini. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud sama sekali untuk menipu hanya saja karena ada kendala dirinya dengan pemilik lahan yang belum bisa diselesaikan maka sertifikat tersebut belum bisa keluar. 


Begitu pula masalahnya dengan BM yang mengaku sebagai korban dan melaporkan dirinya. Ia tidak sama sekali berniat menipu bahkan saat minta DP sebesar 75 juta dikembalikan ia pun menyanggupi namun masih menunggu keuangan terkumpul. Karena mungkin terlalu lama BM tidak sabaran maka  hal ini dilaporkan ke Polisi. 


“Saya jual tanah Kaplingan sudah bertahun-tahun  dan sudah sangat banyak pembeli yang selesai dengan baik. Masalah seperti ini baru kali ini terjadi dan saya alami, “tutupnya.


Sementara Kuasa Hukum AHY, Tohri Azhari yang saat itu sedang mendampingi dirinya, kepada media mengatakan bahwa apa yang dikatakan diri nya pada berita di media tersebut hanya menanggapi keterangan yang disampaikan wartawan yang memuat berita itu. 


“Wartawan tersebut mengatakan kepada saya, bahwa kliennya AHY diminta sejumlah uang oleh Polisi yang menangani kasus tersebut. Lalu Saya tanggapi kalau begitu adanya saya meyayangkan tindakan oknum meminta sejumlah uang tersebut, “benernya.


Jadi menurut nya, tidak mengetahui secara langsung bahwa oknum polisi meminta sejumlah uang kepada Kliennya, tetapi berdasarkan keterangan wartawan yang menulis berita tersebut kepada dirinya. 


“Kalau itu dilakukan ya tentu saya sayangkan, “ tegas Tohri kepada media. 


Setelah melakukan komunikasi dengan kliennya AHY, ternyata permintaan sejumlah uang seperti yang disampaikan dalam berita di media tersebut ternyata tidak Benar adanya. 


“Kita sudah dengar sama-sama bahwa klien Saya AHY ini tidak pernah dimintai uang oleh oknum polisi, “tegasnya sambil menutup pembicaraan.


           ( Biro NTB )

Lebih baru Lebih lama