KARIMUN, - ||
Sekelompok masyarakat yang menguasai, dan mengusahakan lahan garapan sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2024, pada hari Jum'at (2/8-2024), menyatakan akan menggugat Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Karimun yang telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama Jono alias Jono seng, pada bulan Agustus 2023 tahun lalu.
Pasalnya, menurut masyarakat merasa kalau ada yang janggal terkait dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Bagaimana mungkin sertifikat diterbitkan tanpa ada terlebih dulu pemberitahuan kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan. Bahkan, ada yang sudah bertempat tinggal berpuluh-puluh tahun di lahan tersebut," ungkap seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Lebih jauh, masyarakat juga menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, rekomendasi permohonan hak atas nama Jono akan segera dilakukan pembatalan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun pada waktu itu, Jemmy Dolly Winerungan, A.Ptnh, menyarankan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, hal yang sangat meresahkan bagi masyarakat adalah dengan terbitnya sertifikat tersebut. Ironisnya, masyarakat justeru dilaporkan ke Polres Karimun dengan laporan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan, sehingga masyarakat pun dibuat semakin bingung.
"Bagaimana mungkin kami yang sejak tahun 1999 menguasai dan mengusahakan lahan di laporkan ke polisi dengan tudingan menyerobot ?! Sudah jelas kami sejak Tahun 1999, menguasai dan mengusahakan lahan tersebut. Kami sebagai masyarakat awam, tentu saja tidak bisa mengerti atas laporan tersebut. Karena, sepengatahuan kami Jono alias Jono Seng hanya berdasarkan surat SKGR yang dia miliki terletak di gang H. Embar RT.002/RW.002, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Sementara, kami berada di wilayah Bukit Cincin RT.003/RW.003, Sungai Raya, Meral, Kabupaten Karimun?!" papar seorang tokoh masyarakat yang menjelaskan mewakili para warga lainnya.
Ironisnya, setelah laporan dugaan penyerobotan dilakukan pemeriksaan oleh Polres Karimun, para warga kembali dipanggil oleh Polres Karimun atas laporan dugaan tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Surat.
"Lahan siapa yang kami serobot dan Surat apa yang kami Palsukan?" ujar sang tokoh masyarakat tersebut.
Menyikapi laporan itu dan juga atas kesepakatan bersama, kelompok masyarakat pun menunjuk Kuasa Hukumnya untuk melakukan Gugatan ke Pengadilan.
Menurut tokoh masyarakat yang menyampaikan kepada media ini, bahwa SKGR atas nama Jono alias Jono seng, kalau pun mengacu kepada UU pokok Agraria jelas bahwa SKGR tersebut mengandung unsur cacat hukum.
"Kami katakan cacat hukum, sebab Administrasi dalam Penerbitannya. Bagaimana mungkin Hak Persewaan dapat di Perjual Belikan?" bebernya.
Untuk itu, melalui konferensi pers ini, Masyarakat berkeinginan agar masalah tersebut segera bisa disikapi dan juga berharap segera mendapatkan Keadilan yang benar-benar Berkeadilan.
"Marilah kita bersama-sama meneliti surat SKGR Dasar penerbitan sertifikat atas nama Jono alias Jono seng tersebut, karena dasar penerbitan SKGR nya saja menurut kami masyarakat awam jelas cacat administrasi dalam Penerbitannya. Kenapa bisa dijadikan sebagai dasar penerbitan sertifikat HGB? Padahal letaknya pun, tersebut di surat dan yang di klaim ada di lahan lokasi berbeda. Selain itu, terlebih lagi bagaimana mungkin sertifikat terbit dahulu, baru diadakan pengukuran oleh BPN?! Kami kira itu cukup menunjukkan adanya kejanggalan demi kejanggalan yang ditemukan dalam penerbitan sertifikat HGB atas nama Jono alias Jono seng tersebut," tandas tokoh masyarakat yang menjelaskan dengan berapi-api tersebut.
Melalui Media ini, kelompok masyarakat juga berharap agar kiranya keluhan serta permasalahan yang mereka alami tersebut dapat diberitakan dan permasalahan yang dihadapi agar menjadi perhatian serius dari para penegak Hukum dan tentunya diharapkan pula agar segera ada yang menindaklanjuti terkait dugaan adanya tindakan oknum yang sudah menyimpang dari aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AS)