TANJUNGPINANG, – ||
Pemanfaatan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri menjadi sorotan banyak kalangan, dugaan indikasi penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sang anggota dewan yang bekerja sama dengan Diskominfo Kepri terendus tajam. Pasalnya, karena dana Pokir itu bukanlah di gunakan untuk aspirasi rakyat sesuai yang di amanatkan oleh Undang-undang.
Perlu untuk diketahui, Dana Pokir anggota DPRD sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU), diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) pasal 29 disebutkan; DPRD mempunyai sejumlah fungsi dalam pasal 104 sangat jelas disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Sebagaimana dikutip dari Detikexpose.com berdasarkan keterangan sumber yang tidak bersedia namanya di publikasikan kepada Pers mengungkapkan, Senin (26/9-2024), saat dijumpai dibilangan Bintan Centre Km 9, bahwa perjuangan aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul ditengah masyarakat sesuai semangat dan landasan hukum dana pokir maka anggota dewan berkewajiban memperjuangkannya.
Dengan catatan bukan hasil rekayasa oknum anggota DPRD untuk kepentingan pribadi.
“Ya ada keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyarakat hal ini dipertegas di pasal 108, secara eksplisit aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen lewat kunjungan kerja secara berkala. Artinya, tidak saja menampung, tapi UU tersebut memerintah agar aspirasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, Pokir DPRD Kepri saat ini seperti aroma bau amis karena ada dugaan di salah gunakan hanya untuk kepentingan pribadi mendapatkan untung besar atau Fee sekian persen di setiap pencairan publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri yang di titipkan.
Padahal kita tau dana pokir itu sesungguhnya bukan untuk publikasi yang di titipkan di diskominfo Kepri, melainkan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, melakukan pembangunan infrastuktur dan lainnya di daerah dapil masing-masing anggota DPRD Kepri.
“Sepengetahuan saya banyak landasan hukumnya. Sepeti Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Contoh dalam pasal 54 bahkan secara terang mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD serta dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017.
“Kalau berbicara aturan tentu Pokir ada landasan hukumnya dan Pokir bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan UU, tapi UU yang mengamanatkan Pokir harus dijalankan anggota DPRD. Artinya, Pokir telah diatur dengan sangat rinci dan detail dalam undang-undang serta permendagri. Karena yang saya pahami adalah, Pokir itu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap anggota DPRD sesuai amanat UU. Nah, ketika ada persoalan atau permasalah dalam mekanisme pelaksanaannya atau ada penyalahgunaan Pokir untuk kepentingan Pribadi, misalnya dana Pokir digunakan untuk pengadaan barang dan jasa disebuah usaha milik pribadi anggota Dewan, dana Pokir digunakan untuk membanggun insfrastruktur untuk kepentingan pribadi dan seterusnya diluar mekanisme yang telah diatur oleh UU," bebernya.
Tindakkan tersebut tentunya merupakan perbuatan oknum anggota DPRD secara pribadi, yang berkonspirasi dengan pihak oknum di eksekutif untuk memuluskan realisasi Pokir tersebut bukan lembaganya.
"Ini namanya Penghianatan semangat Pokir, dan merupakan tindakkan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Salah seorang pemilik media yang tidak mau di sebutkan namanya, yang mendapatkan Dana Pokir anggota DPRD Kepri yang di titipkan ke Diskominfo kepri, mengatakan kepada awak media, Senin (26/9-2024), di seputaran KM 6 Tanjungpinang, bahwa; sebelum anggaran diketok ada deal-dealan terlebih dahulu.
"Kemudian setelah dananya cair ke rekening perusahaan media, barulah bagi-bagi kue,” beber sumber, tanpa menyebut nama oknum anggota dewan pemilik pokir dimaksud.
Menurutnya, permainan itu sudah menjadi rahasia umum yang beberapa tahun belakangan selalu berjalan mulus. Bahkan, di APBD-Perubahan 2024 yang baru-baru ini di sahkan pun ditenggarai dilakukan hal yang sama.
“Parahnya lagi, ada juga yang minta bayar Fee di depan, sebenarnya berat rasanya, tapi kalau tidak, kita gak bakal dapat.
Namun yang mendapatkan dana Pokir Dewan ini *hanya media-media tertentu yang bisa di percaya*,
"Artinya bila sudah cair dananya, barulah kita kasi uangnya itu di bagi. Contohnya; kalau dapat Dana Pokir Rp. 100.000.000, maka kita setor Fee 70 persen, ke pemilik media haya dapat 30 persen. Persoalannya, kalau kita tak mau seperti itu maka kita tak dapat pokir dimaksud,” Jelasnya.
Dana Pokir DPRD Kepri yang di titipkan ke Diskominfo Kepri bisa mencapai puluhan miliar, karena kawan-kawan pemilik media yang lain besar-besar dana pokirnya dapat.
“Kalau aparat penegak hukum mau menelusuri dana Pokir ini yang di titipkan ke Diskominfo kepri, akan ketahuan permedia dapat berapanya dan bisa di jumlahkan berapa Banyak fee yang di terima Diskominfo kepri dan maupun anggota DPRD.
Sementara itu, saat coba untuk di jumpai Pejabat Diskominfo Kepri, Hasan dan Basor dikatakan stafnya sedang tidak ada di Kantor, Selasa (27/8/2024).
Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Kepri yang dititipkan ke Diskominfo Kepri, Irvan salah seorang Staf di kantor Diskominfo Kepri mengaku tidak mengetahui berapa dana pokir di Diskominfo Kepri.
"Yang saya tau kalau saya di perintahkan untuk atur ke media, ini kasi sekian, yang ini sekian, itu saja yg saya tau. Hari ini Pak Hasan belum datang semalam dia ada masuk kantor,” tandasnya.*(Tim)*