DEPOK, - ||
Mengutip berbagai sumber, Jumat (07/06/2024), gaji anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan.
Angka ini sudah termasuk pemotongan PPh 21 sebesar 15 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, berikut ini rincian gaji anggota DPRD Kabupaten atau Kota:
- Uang Representasi: Rp1.575.000
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000
- Tunjangan Beras: Rp289.000
- Uang Paket: Rp157.000
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000
Perlu diketahui, jumlah ini bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. (Red)