Satreskrim unit PPA Polres Bulukumba Amankan FR Pelaku penganiayaan Anak Dibawah Umur




Bulukumba-||
Pelaku Penganiayaan Anak di Bulukumba yang Viral Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaku penganiayaan anak di Kabupaten Bulukumba Saat diperiksa Satreskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan

 Pelaku kasus penganiyaan anak di Bulukumba, Sulawesi Selatan yang videonya viral di media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan korban serta gelar perkara. Tersangka FR sendiri yang merupakan paman korban.

"Kami lakukan pengamanan diduga kuat pelaku atas nama inislal F untukm korban berinisial S, untuk saat ini perkembangannn sudah sampai tahap penyidikan dan rencana hari ini akan diterbitakn surat perintah penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, Rabu 11 September 2024.

Dalam kasus penganiyaan tersebut terungkap tersangka  tega menganiaya korban atas perintah ibu kandung korban dengan alasan untuk memberi pembinaan dan efek jera kepada korban yang kerap kali mengambil uang neneknya. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman apakah masih ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut.
 



Sementara itu korban sendiri masih mengalami trauma mendalam dan luka memar dibagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Saat ini pihak DP3A Bulukumba melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma psikisnya.

Sebuah video seorang anak di Kabupaten Bulukumba dianiaya seorang pria viral di media sosial. Pelaku saat ini telah ditangkap. Dalam video tersebut, seorang anak diangkat kemudian dibanting ke lantai. Tidak hanya itu anak berbaju hijau itu juga diseret oleh pelaku dengan dipinggangnya terdapat senjata tajam jenis parang. 

Setelah diseret anak itu kemudian diangkat dan dijatuhkan lagi ke lantai. Hal itu terjadi berulang kali, setelah dibanting anak itu kemudian dipukul dengan tangan. Video berdurasi 1 menit 24 detik itu, laki-laki itu juga memukul kepala dan menendang anak itu berulang kali hingga anak tersebut terjungkal. Hal itu tetap dilakukan meskipun korban meminta ampun
Metro/hum
Lebih baru Lebih lama