Anggota DPR RI Komisi XIII, H. Mafirion, melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan


JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU
,-Anggota DPR RI Komisi XIII, H. Mafirion, melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan pada Selasa, 19 November 2024. Kehadiran beliau disambut hangat oleh Kepala Lapas, Wiwid Feryanto Rahadian, bersama jajaran pejabat struktural lapas. Kunjungan ini menjadi momen penting dalam mengangkat persoalan serius yang selama ini membayangi sistem pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kuantan Singingi.


Dalam kunjungan tersebut, H. Mafirion memberikan perhatian khusus terhadap kondisi over kapasitas di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang kini menjadi salah satu tantangan terbesar di dunia pemasyarakatan Indonesia. Data menunjukkan bahwa lapas ini berada di peringkat ketiga nasional dalam hal tingkat over kapasitas. Kondisi ini, menurut beliau, bukan hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menyangkut dimensi kemanusiaan dan hak asasi warga binaan.


"Dengan kondisi lapas yang seperti ini, tentu sangat-sangat tidak layak bagi warga binaan. Mereka seharusnya mendapatkan fasilitas yang manusiawi selama masa pembinaan. Situasi seperti ini sungguh memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan terus berlarut. Saya berkomitmen untuk memperjuangkan pembangunan lapas baru yang lebih memadai agar hak-hak warga binaan dapat terpenuhi," tegas H. Mafirion dalam sambutannya.


Tantangan Pemasyarakatan di Tengah Over Kapasitas Dalam dialog yang berlangsung, Kepala Lapas, Wiwid Feryanto Rahadian, memberikan gambaran rinci mengenai kondisi lapas yang kini dihuni jauh melampaui kapasitas yang seharusnya. Dengan kapasitas ideal hanya sekitar 53 orang, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan saat ini menampung lebih dari 400 lebih warga binaan, menciptakan tantangan besar dalam hal pengelolaan ruang, keamanan, hingga pembinaan.


"Kondisi seperti ini tentu berdampak pada kualitas pembinaan yang kami berikan. Namun, kami tetap berupaya menjalankan tugas sebaik mungkin meski dengan keterbatasan fasilitas yang ada," ungkap Wiwid. Ia juga menyampaikan harapannya agar perhatian dari pemerintah pusat dapat membantu mengatasi permasalahan ini.


Langkah Konkret H. Mafirion untuk Pembaruan Sistem Pemasyarakatan Dalam kesempatan tersebut, H. Mafirion tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menegaskan langkah konkret yang akan ia ambil di Komisi VIII DPR RI. Ia berjanji akan membawa permasalahan ini ke tingkat kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk mempercepat realisasi pembangunan lapas baru.


Menurutnya, pembangunan lapas yang lebih layak tidak hanya akan berdampak pada peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, tetapi juga mendorong reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. "Saya akan memastikan bahwa aspirasi ini menjadi salah satu prioritas pembahasan di tingkat pusat. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini dengan serius," tambahnya.


Respon Positif dan Harapan dari Jajaran Lapas


Kunjungan ini mendapat apresiasi yang tinggi dari pihak Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Wiwid Feryanto Rahadian menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan komitmen yang ditunjukkan oleh H. Mafirion. Ia juga berharap agar wacana pembangunan lapas baru tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar dapat direalisasikan dalam waktu dekat.


"Kami sangat mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh Bapak H. Mafirion. Kunjungan ini memberikan kami semangat baru untuk terus berjuang meski di tengah keterbatasan. Semoga dukungan beliau dapat membawa perubahan yang nyata bagi Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan," ujar Wiwid.


Kondisi Lapas sebagai Refleksi Sistem Pemasyarakatan Nasional


Kondisi Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menjadi cerminan dari masalah sistemik yang dihadapi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dengan tingkat over kapasitas yang mencapai angka 200 persen di beberapa lapas, pembenahan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.


Kunjungan H. Mafirion menjadi momentum penting untuk menggugah kesadaran berbagai pihak mengenai urgensi reformasi sistem pemasyarakatan. Harapannya, langkah ini dapat menjadi awal dari upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Lebih baru Lebih lama