Sumsel-||
Jurnalinvestigasimebes. Com,Di sini kami memberitahu bahwa kami sudah comfirmasi lewat via watsapp tpi tidak di respon, kami beri identitas kami terlebih dahulu saya Deskar boriswilman ( Deskar) ber alamat kota sekayu, no HP 082379875530,
Pada hari ini senin 19 November 2024 tepat pukul 12 : 45 wib kami kedatangan nara sumber yg kami percaya bahawasanya perusahan PT medco lica station 3 x 4 x + x cc danau cala kec lais kabupaten musi banyuasin sumatera Selatan, kode pos 30757 30 km dari pusat kota sekayu dengan Jarak Tempuh 53 menit
Ada beberapa poin penting terkait dugaan
1.Di duga dengan sengaja merusak jalan di dalam desa danau cala muba sumsel, 22 September 2024 jalan desa yg di bangun sesuai dan kewenangan pengelolah anggaran sesuai uu no 2 tahun 2022,atas perubahan uu no 38 thn 2004,
Serta kami ikat dengan uu no 22 tahun 2009 ayat 1
Setiap orang dilarang melakukan mengakibatkan kerusakan jalan atau gangguan pungsi jalan.
Adapun merusak jalan dengan cara di Gali lalu menanam pipa untuk penyaluran air untuk kegiatan driling lica, tanpa selembar surat izin dari wewenang jalan.
2.Di duga Proyek siluman pembangunan jembatan dari sungai guci menuju desa danau cala oleh PT medco & PT atr dg di sngaja tidak ada papan proyek dri perusahaan yg terpasang
Di duga kuat kongkalikong persekongkolan jahat diantara kedua bela pihak mark up harga yg tinggi..
Dari penyampaian dg tulisan kami di atas kami mintak hak jawab dalam waktu 3x 24 jam, jika tidak di indahkan maka kami anggap ini benar, dan akan kami laporkan ke penegak hukum (APH)dan akan kami tayangkan serta aksi di depan polres muba dan menyerahkan data data berupa poto dan alat pendukung lain nya..
Kami mengedepankan azas praduga tak bersalah yg mana telah diatur 66B KUHP. & UU Kehakiman no 48 thn 2009 ..
Atas kerjasma yg baik kami ucapkan terimakasih
Wassalam mualaikum wr wb...
( team)