Di Duga Inisial ID Jadi Buronan polsek sanga desa akibat tidak mendengar himbauan polsek sanga desa yg terus memberi himbauan Agar masyarakat taat hukum




Muba-||

jurnal investigasi mabes, Sebuah insiden kebakaran terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal di Talang Kemang, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Peristiwa yang berlangsung pada Senin sore 18 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ini sempat menggegerkan warga sekitar.  


Lokasi tersebut diketahui milik seorang pria bernama ID (35), warga Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, yang menyewakan tempat itu kepada RD. 



Menurut keterangan Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, kebakaran bermula saat pekerja sedang membersihkan tangki masakan. 


Sisa minyak atau tyrup diduga menjadi pemicu munculnya api yang langsung menyambar tungku dan tangki pengolahan.  


"Api dengan cepat menyebar ke seluruh area pengolahan karena adanya bahan mudah terbakar di lokasi," ungkap IPDA Heri Fitha.  


Pemadaman api dilakukan oleh warga sekitar dengan bantuan tim pemadam. Apar (alat pemadam api ringan) dan air yang dicampur deterjen digunakan untuk mengendalikan kobaran api. Berkat usaha keras tim di lapangan, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB.  


Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Namun, lokasi penyulingan mengalami kerusakan parah.  


Pihak Polsek Sanga Desa segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian tindakan. Langkah-langkah seperti memeriksa lokasi, meminta keterangan saksi, memasang garis polisi, dan mengamankan barang bukti telah dilakukan.  


IPDA Heri Fitha memastikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


"Kami terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab. Mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar kasus ini segera tuntas," ujarnya.  

 

Kejadian ini menjadi peringatan keras akan bahaya aktivitas penyulingan minyak ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, warga sekitar, serta lingkungan.  


"Kepada pelaku akan kita terapkan pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, penyulingan, atau pengangkutan minyak tanpa perizinan resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar," tuturnya.


"Bagi pelaku kami himbau agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kanitres.( Deskar)




Lebih baru Lebih lama