Jawab Keresahan Warga, Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Bersama Bhabinkamtibmas Dan Satpol PP Gerebek Toko Penjual Obat Terlarang




Kota Bekasi – ||

Atas laporan warga Kelurahan Pengasinan, tim gabungan yang terdiri dari Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi, yaitu Sertu Sugiyanto, Serda Bambang DH, dan Serda Firmansyah, bersama Bhabinkamtibmas dan Satpol PP Kecamatan Rawalumbu berhasil menggerebek sebuah toko kelontong yang diduga menjual obat-obatan terlarang (Daftar G) di RT 05 RW 18, Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis (21/11/2024).


Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas perdagangan obat-obatan terlarang yang berkedok toko kelontong di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, Kasi Trantibum Kelurahan Pengasinan, Bapak Hari, berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Rawalumbu untuk melakukan tindakan.


Dan p


ada pukul 11.15 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas melaporkan temuan ini kepada Polsek Rawalumbu. Tim Polsek yang dipimpin oleh Ipda Sigit (Panit Buser) kemudian membawa pelaku ke Polsek Rawalumbu untuk penyelidikan lebih lanjut.


Babinsa Kelurahan Pengasinan, Sertu Sugiyanto, Serda Bambang, dan Serda Firmansyah, menyampaikan bahwa penggerebekan ini adalah langkah nyata dalam menjawab keresahan masyarakat. Mereka berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut bersama dengan pihak terkait.


Sementara itu, Wadanramil 03/Teluk Pucung, Kapten Inf Budi Kiswanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah yang meresahkan. Beliau juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Lebih baru Lebih lama