Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur










JAKARTA, – ||

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (26/11-2024), memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial:

1. EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia.

2. OCK selaku Advokat/Pengacara.


Adapun kedua orang saksi yang diperiksa di Jakarta tersebut, atas nama; 

- Tersangka ZR dan

- Tersangka LR.


Pemeriksaan kedua saksi, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (FC-Goest/H-KA)

Lebih baru Lebih lama