KabupatenBekasi-JurnalinvestigasiMabes.com-
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Sukalaksana, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, selalu bolos tidak kekantor dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah, Minggu,(17/11/2024).
Dalam undang-undang aturan tentang disiplin masuk kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada PNS yang bolos kerja:
• Teguran lisan untuk PNS yang bolos kerja tanpa alasan selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.
• Teguran tertulis untuk PNS yang bolos kerja tanpa alasan selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun.
• Pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan untuk PNS yang bolos kerja tanpa alasan selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun.
• Pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 9 bulan untuk PNS yang bolos kerja tanpa alasan selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.
• Pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 12 bulan untuk PNS yang bolos kerja tanpa alasan selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.
• Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan untuk PNS yang bolos kerja selama 21-24 hari dalam 1 tahun.
• Pemberhentian dengan hormat untuk PNS yang bolos kerja tanpa alasan selama 28 hari atau lebih dalam 1 tahun.
• Pemberhentian kerja untuk PNS yang bolos kerja berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan.
Guru SDN 03 Sukakarya, berinisial (AS) dan beberapa Dewan guru mengeluhkan sikap Kepala Sekolah yang selalu bolos atau tidak masuk kantor sekolah, menyampaikan kepada Awak Media (JIM).
Menurut mereka sikap Kepala Sekolah SDN 03 Sukalaksana kepada para guru sangatlah tidak menunjukan sikap seorang yang baik selaku pemimpin di sekolah tersebut, bahkan sesama profesi guru saja tidak ada sikap yang saling menghargai dan menunjukkan sikap yang tidak baik.
”Yang jelas kalau ada rekan rekan Media datang untuk konfirmasi terkait dana BOS dan PIP saya tidak bisa mengetahui, saya cuman Guru biasa, saya juga susah untuk komunikasi, Karena kepala sekolah dalam waktu sebulan paling datang 1 (satu) hari paling banyak 2 (hari) dalam sebulannya, walaupun kami telpon pasti ada saja alasan Kepala Sekolahnya ada kegiatan ke dinas apa lagi sekarang nomor wa nya pun ganti terus. jadi semakin susah komunikasinya, seperti hari senin ada kegiatan upacara dan kegiatan lain, tapi Kepala Sekolahnya tidak ada alias menghilang," Pungkas AS.
Masih kata (AS), ditambah lagi dengan keluhan dari beberapa awak media lainnya, yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SDN 03 Sukalaksana. Selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor dan sangatlah sulit untuk di temui.
Bila kepala Sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan para gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah, pada para guru, siswa dan siswi nya, ini malah sebaliknya, kepala sekolah memberikan contoh tidak baik. Hal itu apakah Kepala Sekolah SDN 03 Sukalaksana, memiliki hobi baru, yakni hobi sering bolos. Akibat kegemarannya hobi bolos tersebut, bahkan sang Kepala Sekolah diduga jarang masuk kerja. Sehingga Sikap dan Kelakuan oknum Kepala Sekolah tersebut patut disayangkan dan dipertanyakan.
“Karena Kepala Sekolah SDN 03 Sukalaksana melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 94 tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, oknum Kepala Sekolah ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos kerja. Artinya Kepala Sekolah tersebut korupsi waktu. Tentu setiap bulannya oknum Kepala Sekolah ini dibayar oleh Negara, tiap bulan, makan gaji, dan uang sertifikasi.
“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai Kepala Sekolah. Oleh karena itu diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, oknum kepala sekolah SDN 03 Sukalaksana ini tidak dibiarkan saja dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja karena kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada para guru yang lain. Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos saja kerjaannya, Tandasnya,“ (AS).
(ROAN)