Pengedar Narkoba Via Instagram Dibekuk Polres Metro Bekasi Kota, 59,8 Gram Tembakau Sintetis Disita



Kota Bekasi, – ||

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 59,8 gram di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.  Seorang tersangka berinisial GR (29 tahun), seorang pengangguran, diamankan petugas di pinggir jalan Gang Lapangan Bola, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Pucung dekat Jembatan Besi.  Menindaklanjuti laporan tersebut, Subnit 1 Unit I Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah tersebut sejak Rabu, 20 November 2024.


Pada Jumat, 22 November 2024, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.  Dari tangan tersangka GR, polisi menyita barang bukti berupa:


* 15 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang terbungkus kertas putih dan berlakban hitam di dalam kemasan bungkus rokok Magnum Filter warna hitam dengan berat bruto 23,4 gram.

* 1 bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram.

* 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram.

* 1 botol kaca bening ukuran kecil berisi cairan bening.

* 1 timbangan digital warna silver.

* 1 unit handphone merek Realme C15 warna silver beserta SIM card.


Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, SH., MM., menjelaskan bahwa tersangka GR merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi melalui akun Instagram “_xmansss…”. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari akun Instagram “Holland.bakery” yang saat ini masih dalam pengejaran.


“Untuk pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) akan terus kami lakukan pendalaman dan pencarian,” ujar AKBP Farlin.


Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.


Gb+HP

Lebih baru Lebih lama