Peserta Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Rumbai Rutin Lakukan Tes Urine


JURNAL INVESTIGASI MABES | RUMBAI
,- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti rehabilitasi sosial, Selasa (19/11/2024).


Tes urine ini dilaksanakan di Klinik Pratama dengan pengawasan dari Kasi Binadik dan Giatja, Ralphy Prasetyo, Kasubsi Perawatan Lapas Narkotika Rumbai, Afrianco, dr. Monalisa Manik, M.Ked, Sp. KK. dan Staf Perawatan. Serta bekerjasama dengan pihak Puskesmas Rumbai Bukit dan Tim Rehabilitasi Sosial.


Kegiatan ini merupakan salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi, tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas salah satunya tidak menggunakan narkoba.


Tak lepas dari pengawasan Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik menjelaskan bahwa kegiatan tes urine ini bertujuan agar warga binaan tidak menyalahgunakan dan memakai narkoba. 


“Tes urine tersebut pihak kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benar berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba,” tegas Kalapas.


Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan laksanakan razia 1 kali dalam 1 minggu, tes urine serta melibatkan seluruh petugas dan APH. Hal ini juga untuk melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan/LPKA.

Lebih baru Lebih lama