Polres Metro Bekasi Kota Sita 248,94 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap, Dua Masih DPO.



Kota Bekasi —||

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.  Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, polisi berhasil menyita 248,94 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Dua tersangka berinisial HD (23 tahun) dan FR (31 tahun) berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya, berinisial M dan G, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pengedar berinisial HD.  Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap HD selama empat hari, mulai Selasa, 19 November 2024, dari Jati Sampurna, Bekasi, hingga Cibubur, Jakarta Timur.  Pada Jumat dini hari, polisi berhasil menyergap HD di Cibubur dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 0,52 gram sabu dan satu unit handphone.



Dari hasil interogasi, HD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR.  Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Perumahan Citra Mas Residence, Tajur Halang, Bogor. Sekitar pukul 03.30 WIB, FR berhasil ditangkap.  Di kediaman FR, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar,  meliputi beberapa bungkus plastik klip berisi total 248,49 gram sabu, 12 butir ekstasi, dua unit timbangan digital, dan satu unit handphone.


Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban L. Toruan, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar dua tersangka yang masih DPO, yaitu M dan G.  Kedua DPO tersebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba yang dititipkan kepada FR.  AKBP Farlin menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.


Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  Kasus ini masih dalam tahap penyidikan

Gb-Hp.

Lebih baru Lebih lama