KABUPATEN BEKASI, - ||
Proyek pemagaran SDN 04 Kararangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, perlu pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Pasalnya, pelaksana pekerjaan tidak peka atas keselamatan pekerja proyek di sekolah itu bahkan terkesan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pelaksanaan pekerjaan fisik, kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerja proyek Pemagaran kelas sekolah yang terletak di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut. Sebab terlihat pekerja di abaikan Keselamatan dan Kesehatan dirinya. Minggu 17/11/ 2024.
Tentunya sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi, adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil sudah seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.
Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Warga Desa Karangsegar yang namanya enggan disebutkan, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tidak adanya pengamanan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terlihat tidak dikenakan oleh pekerja, seperti; Sepatu boots, Helm proyek, Kacamata proyek, Safety Belt proyek, Sarung tangan serta Baju/Seragam proyek itu tidak ada, dan juga baik dari pihak Pelaksana atau Mandor proyek juga jarang sekali terlihat di Lokasi proyek.
"Pekerjaan Ratusan juta, tidak sesuai dengan material yang di gunakan dan besarnya bangunan, saya lihat besi yang dipakai saja cuma di buat seperti bangunan anggaran puluhan juta saja," ungkapnya.
Diketahui, proyek revitalisasi sedang/berat ruang kelas sekolah yang dikerjakan oleh CV. ARTHA PRIMA INDAH yang beralamat di Jl. Raya Centex No.23B Rt.011 Rw.003 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Proyek tersebut menggunakan Dana APBD-P mencapai Rp.191.893.001 (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu satu.) Anggaran Tahun 2024 dan sampai batas waktu pelaksanaan 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Dari hasil investigasi, tim media berharap hal itu bisa disikapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Karena proyek tersebut, diduga kuat terindikasi Korupsi.
Roan