Sat narkoba polres kota Bima melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba yg bertempat di kampus Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima


Bima kota,NTB -  |  Pada hari ini Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 10.00 wita bertempat di kampus Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima telah dilaksanakan Sosialisasi dan himbauan terkait pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba  yg bertempat di kampus Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Kel. Sarae Kec. Rasanae Barat Kota Bima yang dipimpin oleh Kasat Narkoba polres Bima Kota IPTU DEDIANSYAH, SE.  kepada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah.


" Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kota Polda NTB yang berlangsung di kampus Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Kota.   yang mana materi sosialisasi dan himbauan terkait pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba

diberikan oleh Sat Narkoba  polres Bima kota yaitu tentang penyelundupan/ Peredaran Narkoba di Indonesia Khususnya wilkum Polres Bima Kota.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa/wi mengenai bahaya narkoba dan minuman keras yang dapat merusak masa depan mereka," kata Kasat. saat di wawancarai usai kegiatan.



IPTU DEDIANSYAH, SE. '' menjelaskan tentang jenis dan penggolongan narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya termasuk minuman beralkohol. Peserta diajak untuk mengenali berbagai jenis narkotika serta bahayanya bagi kesehatan fisik dan mental Generasi Penerus Bangsa.


" Pengetahuan ini penting agar mahasiswa dan mahasiswi maupun para Dosen bisa mengenali dan menghindari bahaya tersebut," ucap DEDI.


Selain itu, IPTU DEDIANSYAH,  juga membahas dampak penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan, bangsa, dan negara. Ia menjelaskan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak negatif pada aspek sosial dan ekonomi, " jelasnya.


"Penyalahgunaan narkoba bisa merusak kehidupan pribadi dan membawa kerugian besar bagi masyarakat," katanya.


Sesi berikutnya, DEDIANSYAH menjelaskan modus operandi Peredaran, penyelundupan dan juga memaparkan strategi pencegahan dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia menekankan pentingnya peran serta mahasiswa dan masyarakat dalam memerangi narkoba.


Untuk pemberantasan narkoba butuh kerjasama antara pihak kepolisian, Kampus, Sekolah, dan masyarakat. terkait pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba  yg bertempat di kampus Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Kel. Sarae Kec. Rasanae Barat Kota Bima


Untuk memberikan gambaran nyata DEDIANSYAH menampilkan beberapa gambar dan dokumentasi mengenai narkotika. Para mahasiswa tampak antusias dan terkejut melihat dampak destruktif yang ditimbulkan oleh narkoba. 


"Visualisasi ini diharapkan bisa memperkuat pesan yang kami sampaikan, serta kami berharap para mahasiswa ini dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam upaya pemberantasan narkotika," ujarnya.


Dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi narkoba dan miras tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan miras terutama di wilayah Hukum polres Kab.Bima kota.Giat berakhir pada pukul 11.30 wita berlangsung aman dan lancar,"pungkasnya.



                        Red ; Ry

Lebih baru Lebih lama