Lombok Timur, NTB –| Sat Reskrim Polres Lombok Timur Polda NTB berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Penanganan kasus ini berawal dari laporan korban, Hadian Mulidiana, seorang perempuan asal Selong, yang mengungkap pengalaman pahitnya sebagai pekerja migran di luar negeri.
Kronologi Peristiwa ;
Pada awal Maret 2024, korban menghubungi tersangka, Rofiah (56), yang menawarkan jasa pemberangkatan ke luar negeri. Korban diberi pilihan bekerja di Arab Saudi atau Qatar sebagai pembantu rumah tangga. Setelah menyelesaikan semua dokumen administrasi, korban diberangkatkan ke Qatar. Namun, di sana, ia menghadapi kondisi kerja yang sangat tidak manusiawi, dengan jam kerja yang panjang tanpa istirahat yang memadai.
Korban akhirnya kabur dari rumah majikan, namun justru ditangkap dan dipenjara di Qatar selama sebulan sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Indonesia pada Agustus 2024.
Barang Bukti dan Tersangka ;
Polda NTB telah mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket penerbangan, dan dokumen pendukung lainnya. Rofiah, tersangka utama dalam kasus ini, diduga melanggar Pasal 10, Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, serta Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Tindak Lanjut ;
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., S.H., menyatakan bahwa langkah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilakukan untuk pemberkasan perkara. "Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujarnya.
Upaya Pencegahan ;
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perekrutan pekerja migran dan edukasi masyarakat terkait modus-modus TPPO. Polda NTB mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Melalui penanganan kasus ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif untuk melindungi pekerja migran dari jerat perdagangan manusia yang kerap mengintai.
Red ; Ry