Kota Bekasi — Banyaknya counter pulsa dan toko kosmetik yang menjajakan obat keras golongan ‘G’ seperti Tramadol, Hexymer, Trihex, Aprozollam di Kota Bekasi menandakan bahwa keseriusan Mapolres Resort Kota Bekasi masih lemah dalam pengawasan dan penindakkan patut dipertanyakan. Seperti toko penjaja Tramadol berkedok counter pulsa yang berada di Jl. Bambu Runcing, kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur, seberang Cafe Koma ini salah satunya. Hal inipun sudah dikonfirmasikan pada Camat Bekasi Timur namun tidak ada respon sama sekali.
Keseriusan Kepala Camat Bekasi Timur Fitri Widyati, S. STP.,M.Si., dalam pengawasan dan penindakan diwilayahnya patut dipertanyakan karena maraknya penjualan Obat Ilegal salah satunya di Jalan Bambu Runcing, Bekasi Timur, Kota Bekasi seberang Cafe Koma, yang diberitakan oleh SKU Zona Informasi New sebelumnya (https://zonainformasinew.com/2024/11/18), sampai saat ini masih buka dan bebas bertransaksi.
Pemangku wilayah, seperti Camat, Lurah, RW, RT, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat terlebih Warga Sekitarnya harus lebih proaktif lagi dalam menyikapi dan mengawasi keberadaan toko-toko obat keras Golongan ‘G’ ini, demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari pengaruh jahat obat keras tersebut.
Pembeli yang berinisial YN mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.
“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap YN, Bekasi, Senin (18/11/2024).
Saat awak media juga coba mengkonfirmasi kepada warga sekitar, dia mengatakan ”Iya bang, memang banyak anak-anak tanggung yang beli disitu, sampai anak sekolah. Saya baru tahu dari abang kalau toko counter pulsa itu jual obat yang bisa bikin teler“, ujar salah seorang warga disekitar lokasi tersebut yang minta namanya dirahasiakan, Senin (18/11/2024).
Patut diduga angka tawuran remaja dan kriminalitas yang dilakukan oleh para remaja meningkat di wilayah Kota Bekasi dikarenakan maraknya toko obat Golongan ‘G’ yang berkedok counter pulsa ini cuma jadi tontonan saja, khususnya di wilayah Bekasi Timur.
Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dari beberapa hari yang lalu Camat Bekasi Timur Fitri Widyati, S. STP.,M.Si., saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp dan telepon mengenai keberadaan toko Tramadol yang berada di wilayahnya ini belum merespon sampai berita ini ditayangkan, diduga terkesan tidak peduli lingkungan diwilayahnya atau tidak peduli terhadap wartawan?
Red