Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif kepada JAM Pidum melalui Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH


JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU
,-Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif kepada JAM Pidum melalui Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., terhadap perkara atas nama Tersangka Nurwati Br Pasaribu dari Kejari Rohil secara daring dari rupat Waka.(18/11/2024)


Dari paparan yang disampaikan secara teknis oleh Jaksa Fasilitator, ditemukan beberapa fakta hukum sebagai berikut:

Bahwa pada Selasa, 12 Maret 2024, di Jalan Sukajadi Km. 14 Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Tersangka Nurwati Br. Pasaribu, yang sedang emosi akibat cemburu, menghampiri korban Manutur Br. Bagariang sambil melontarkan kata-kata yang memicu pertengkaran. Merasa terancam, korban mengambil pasir dan melemparkannya ke arah Tersangka, namun tidak mengenai. Tersangka, yang merasa kesal, langsung memukul lengan, kepala serta mencakar wajah korban sehingga korban mengalami luka lecet.


Setelah pelaksanaan Tahap II pada 31 Oktober 2024, Jaksa Fasilitator menginisiasi perdamaian antara Tersangka dan Korban di Rumah Restorative Justice. Dalam proses ini, maksud dan tujuan dari upaya perdamaian dijelaskan dengan baik. Perdamaian kemudian tercapai, ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian oleh Tersangka Nurwati Br. Pasaribu, korban Manutur Br. Bagariang, dan saksi-saksi seperti Ketua LAM Rokan Hilir, keluarga kedua pihak, serta penyidik Polres Rokan Hilir.


Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasari oleh beberapa pertimbangan:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam pidana di bawah lima tahun.

3. Perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan tanpa syarat, dan korban telah memaafkan Tersangka.

4. Adanya respon positif dari masyarakat serta pemulihan harmoni sosial di lingkungan setempat.

Akhirnya, dengan terpenuhinya syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan terhadap perkara ini disetujui. 


Kejaksaan terus berupaya optimal dalam memulihkan keadilan dengan cara memulihkam kembali nilai harmoni dalam tata sosial masyarakat.


Lebih baru Lebih lama