Kota Bekasi —|| Wartawan media Fakta Hukum Indonesia korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh suruhan Bos Obat Keras Golongan G yang terjadi pada Jumat kemarin, mendatangi Mapolres Bekasi Kota untuk memenuhi panggilan dari unit Jatanras untuk dimintai keterangan tambahan atas laporannya, Sabtu (23/11/2024).
Kedatangan korban penganiayaan Charles PG didampingi kuasa hukumnya berikut 2 orang saksi. “Saya dipanggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penganiayaan yang terjadi terhadap saya,” ujar Charles PG. kepada awak media saat selesai dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia menambahkan, ada kurang lebih 30 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik terkait laporan saya pada hari Jumat kemarin. “salah satunya terkait kronologis penganiayaan yang saya dapatkan,” jelas Charles.
Lalu dia berharap agar pelaku berinisial ‘AK’ segera di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota.
”Agar kejadian kekerasan pada wartawan seperti ini tidak terulang kembali maka Polres Metro Bekasi Kota harus segera tangkap pelaku,” ujarnya berharap.
Ditempat yang sama, Riki selaku rekan sesama wartawan menghimbau kepada seluruh wartawan untuk bersatu dalam mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota dalam kejadian ini.
”Wartawan harus kompak dalam kasus kekerasan yang menimpa rekan kita ini, rekan kita di sakiti kita harus merasa sakit juga, apalagi kejadian ini dilakukan di depan gedung PWI, yang seolah-olah pelaku sengaja ingin menunjukkan arogansi dan kekuatan yang dia miliki. Pelecehan terhadap marwah wartawan di sepelekan oleh pelaku, oleh sebab itu Polisi harus segera tangkap pelakunya,” pungkas Riki kepada Wartawan didepan Mapolres Bekasi Kota.