Dirjen PHPT) Asnaedi:
_*Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Girik seringkali menjadi celah, yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu*_
JAKARTA, - ||
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, bahwa; girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, bahwa; girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya.
"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," paparnya dalam konferensi pers yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12-2024).
Menteri Nusron juga menegaskan, bahwa; jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, bahwa; girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.
Dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. Sebagaimana yang disampaikan Menteri ATR/BPN, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tabdas Asnaedi.
Hadir pada kegiatan itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan tersebut, dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. *(FC-G65)*