Diduga Tidak Berizin Stone Crusher PT Sadewa Karya Tama Hingga Gunakan Material Galian C Ilegal.



Dharmasraya-||

 Perseroan Terbatas atau yang disingkat menjadi (PT) Perusahaan bergerak di bidang mesin pemecah batu atau crusher yang berada Di Nagari Sungai kambut, Kecamatan Pulau punjung, Kabupaten Dharmasraya, diduga Tampung material Ilegal dan tidak mengantongi izin lingkungan dari pemerintah setempat. 


Bukan hanya itu saja, PT Sadewa Karya Tama ini bergerak di bidang pengolahan Sirtu yang beroperasi secara ilegal dan jelas tidak memiliki izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya



Terkait laporan adanya stone Crusher yang berjalan sejak lama oleh PT Sadewa tersebut Kepala Dinas lingkungan hidup(DLH) Budi Waluyo, mengaku belum mengetahui adanya pengerjaan stone Crusher yang berlokasi di pulau punjung tersebut. 


"Tidak ada laporan sama sekali dan akan kami pantau, " Pungkas budi pada Rabu 1 januari 2025.


Berdasarkan Pantauan media Kabar Terdepan. Com dilapangan, terlihat  mulusnya kegiatan tersebut seperti tak ada Hukum yang berlaku di Bumi Ranah Cati Nan Tigo ini seperti sudah bermain mata atau ada bekingan yang kebal Hukum. 


Menanggapi hal itu,  Ketua Lembaga Investigasi Mabes Indonesia Iwan mengutuk keras pihak Sadewa, jika hal itu benar adanya Pihak Sadewa dan pemain galian C sama saja seperti mafia yang tidak menguntungkan Negara. Padahal Negara Indonesia ini Negara hukum, dasar Negara adalah UUD 1945


"Penambangan galian C ilegal ini jelas merusak lingkungan dan merugikan Negara apalagi secara liar, jelas berbunyi. Apabila bekerja diluar IUP akan dikenakan Pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan. 

Terkait Pengawasan dan Pelaporan Perusahaan ini kewenangan nya ada di Gubernur Sumbar,  teknis di ESDM dan Perizinan ada di PTSP dan lingkungan hidup(DlH), " Katanya


Ia menambahkan, bila tidak ada penindakan tegas, dari pemerintah terhadap Perusahaan atau Pengusaha nakal yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini artinya mereka mendukung pada setiap Stone crusher menampung hasil produksi dari Kuari illegal atau yang tidak memiliki WIUP dan IUP.


Memang Penambangan Sirtu di Batang Hari kuat dugaan tidak ada yang mengantongi izin resmi. Dari hal itu melalui Media ini menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi yang Paling tinggi di Negara Republik Indonesia ini


"Kalo pemegang IUP tidak melaksanakan kewajiban, akan di beri sanksi administratif, tapi kalo bekerja di luar wiup, itu pidana ada di pasal 158," Tutupnya.


Hingga berita ini di turunkan pihak media ini belum mendapatkan keterangan dari perusahaan PT Sadewa Dan masih menunggu. (Dicka)

Lebih baru Lebih lama