Faisal Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil Sekaligus Pemilik Usaha Rental, CV. sara Travel di Nagan Raya Kecewa : Kasusnya Mandek di Polda Aceh






Rabu,  5 Maret 2025



JurnalinvestigasiMabes.com|| Nagan Raya – Faisal warga Kabupaten Nagan Raya Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil milik usaha Nya, sekaligus pemilik usaha rental mobil CV. Safara Travel, merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus Penipuan dan penggelapan mobil milik usaha nya tersebut. yang diduga dilakukan oleh Tersangka Tarmizi, Kasus ini dilaporkan dengan nomor perkara LP/B/42/1/3024/SPKT/POLDA ACEH pada 17 Februari 2024 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Dari Penyidik Polda Aceh dan berpegang di poin 4,

Apa bila ada yg ingin disampaikan sehubungan dengan perkara tersebut dapat menghubungi penyidik Subdit ditreskimum Polda Aceh.


Hingga saat ini, hampir 

satu tahun berlalu, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2024, penyidik Polda Aceh telah memeriksa tujuh orang saksi dan melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka Tarmizi. Namun, terlapor masih belum memberikan keterangan karena tidak dapat dihubungi.


Pada Selasa, 4 Maret 2025, Faisal selaku Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil usaha Milik Nya itu, mengutus salah satu anggota keluarganya untuk menemui penyidik di Subdit Ditreskrimum Polda Aceh. Agar dapat mengetahui dan  Mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara kasus ini, yang hampir setahun hilang tanpa ada kabar berita kelanjutan terkait perkembangan kasus tersebut.


 Namun, berdasarkan informasi yang diterima, kasus tersebut masih jalan di tempat dengan alasan Tarmizi sulit ditemukan.


Faisal mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja "Direktur kriminal umum Polda Aceh. “Sudah setahun lebih sejak saya melaporkan kasus ini, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Saya berharap pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dan memberikan keadilan bagi saya sebagai korban,” ujar Faisal.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Aceh mengenai kelanjutan kasus ini. Faisal berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, tutup nya.***




# Mabes Polri 

# Polda Aceh 

# Direktur kriminal umum 

# Propam Polri 

# Divisi Humas Polda Aceh 

# Kabupaten Nagan Raya 



# No Viral 

# No Justice 


# Tim JurnalinvestigasiMabes.com

Lebih baru Lebih lama